Belanda dan Islandia resmi mengajukan deklarasi intervensi pada 11 Maret lalu, sehingga menambah panjang daftar negara yang menekan Israel lewat jalur hukum internasional.
Keputusan Jerman untuk menarik dukungannya menegaskan betapa kuatnya tekanan hukum dan politik yang menyertai kasus genosida Gaza. Dinamika di Mahkamah Internasional ini menunjukkan bahwa negara-negara pendukung Israel mulai memperhitungkan konsekuensi hukum atas keterlibatan mereka. ***
Halaman


Tinggalkan Balasan