Belanda dan Islandia resmi mengajukan deklarasi intervensi pada 11 Maret lalu, sehingga menambah panjang daftar negara yang menekan Israel lewat jalur hukum internasional.

​Keputusan Jerman untuk menarik dukungannya menegaskan betapa kuatnya tekanan hukum dan politik yang menyertai kasus genosida Gaza. Dinamika di Mahkamah Internasional ini menunjukkan bahwa negara-negara pendukung Israel mulai memperhitungkan konsekuensi hukum atas keterlibatan mereka. ***