​“Tindakan itu tidak boleh dilakukan karena menyalahi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional,” tegas Ketua Lemhannas tersebut.

​Lebih lanjut, ia memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah proaktif pemerintah. Peran diplomasi gesit, terutama melalui Kedutaan Besar RI di Turki, terbukti berhasil memulangkan para WNI dengan selamat ke pangkuan keluarga.

​Komitmen Teguh Indonesia

​Sebagai penutup, TB Ace memastikan bahwa evaluasi instrumen diplomasi seperti BoP tidak akan pernah menggoyahkan prinsip dasar negara. Indonesia tetap berdiri teguh mendukung perjuangan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.

​Pemerintah dipastikan akan terus menolak segala bentuk tindakan yang mencederai hukum internasional. Melalui evaluasi strategis dan komitmen kemanusiaan yang kuat, Indonesia bersiap menghadapi tantangan geopolitik global dengan langkah yang lebih matang. ***