Raksasa teknologi Google membayar ganti rugi USD391,5 juta kepada 40 negara bagian Amerika Serikat setelah terbukti menyesatkan pengguna terkait fitur pelacakan lokasi secara sembunyi.
KOSONGSATU.ID – Google terpaksa merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar ganti rugi sebesar USD391,5 juta atau sekitar Rp6,2 triliun. Langkah ini diambil guna menyelesaikan perselisihan hukum terkait pelanggaran privasi konsumen yang menjadi salah satu rekor terbesar dalam sejarah.
Perusahaan mesin pencari ini terbukti memberikan informasi yang membingungkan soal fitur pelacakan lokasi. Google tetap mengambil data pengguna meskipun fitur riwayat lokasi pada perangkat sudah dimatikan, yang dinilai melanggar aturan perlindungan data di berbagai wilayah hukum.
“Penyelesaian USD391,5 juta ini adalah kemenangan bersejarah bagi konsumen yang semakin terpapar risiko privasi,” jelas William Tong, Jaksa Agung Connecticut, Kamis (16/4/2026).
Distribusi Dana bagi Konsumen
Dana kompensasi tersebut mulai didistribusikan kepada pengguna yang memenuhi syarat di wilayah seperti Arizona dan Illinois. Sepanjang periode 2024 hingga 2025, otoritas hukum Amerika Serikat melakukan verifikasi ketat terhadap para penggugat.
Data statistik pengadilan menunjukkan penerima kompensasi di Illinois mendapatkan cek antara USD95 hingga USD900 per individu. Besaran nominal ini bergantung pada tingkat pelanggaran privasi dan jumlah pendaftar dalam sistem klaim resmi yang telah diverifikasi.
Transformasi Sistem Privasi Global
Selain denda finansial, Google wajib melakukan audit internal dan memperjelas kontrol transparansi data. Meskipun kompensasi hanya berlaku di wilayah Amerika Serikat, tekanan hukum ini memaksa Google memperbaiki sistem keamanan mereka secara menyeluruh.
Perusahaan kini diwajibkan memberikan pemberitahuan yang lebih lugas kepada pengguna mengenai kapan dan bagaimana data lokasi diambil. Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik pelacakan tersembunyi yang merugikan privasi individu secara sepihak di masa depan.***




Tinggalkan Balasan