Lebih jauh, Abdullah menekankan akar persoalan: literasi hukum dan HAM di tingkat akar rumput. Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah wajah negara di kampung-kampung; kehadirannya semestinya menenangkan, bukan menakutkan. Peningkatan kapasitas—pemahaman prosedur, proporsionalitas tindakan, dan koordinasi dengan otoritas berwenang—menjadi prasyarat agar kekuasaan tak lagi tergelincir menjadi kekerasan.

Kasus Sudrajat mengajarkan satu hal sederhana yang kerap dilupakan: negara hadir bukan untuk membakar es lalu membakar kepercayaan, melainkan memastikan kebenaran bekerja sebelum vonis dijatuhkan. Di antara hiruk media sosial dan dorongan bertindak cepat, kehati-hatian adalah bentuk paling dasar dari keadilan. Dan bagi seorang pedagang kecil, keadilan itu berarti bisa kembali berkeliling—menjual es, tanpa rasa takut.***