Amerika Serikat mengincar Indonesia bukan soal harga dumping, melainkan soal cara memperlakukan buruh. Bagaimana urusan tenaga kerja bisa berujung pada ancaman tarif dagang?

KOSONGSATU.ID — Kabar dari Washington pekan ini terdengar teknis, bahkan abstrak. Tapi di balik frasa-frasa hukum itu tersimpan konsekuensi yang nyata — yang bisa terasa langsung di lantai pabrik garmen Tangerang, di kebun sawit Sumatera, hingga di label harga sepatu yang dijual ke konsumen Amerika.

Sejak 2 Juni 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menerbitkan hasil awal investigasi berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Kesimpulannya: 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia, diusulkan dikenai tarif impor 10 hingga 12,5 persen — bukan karena praktik dumping harga, melainkan karena dinilai gagal menangani perdagangan barang hasil kerja paksa.

Bukan Sekadar Perbudakan

Dalam imajinasi populer, forced labor kerap diasosiasikan dengan perbudakan atau kerja di balik jeruji. Kenyataannya, definisi yang dipakai AS jauh lebih luas. 

Departemen Tenaga Kerja AS mencatat sejumlah indikator: pekerja yang terjebak dalam kontrak tanpa hak keluar, target kerja yang tidak mungkin dicapai dalam jam normal, dan sistem utang rekrutmen yang membelenggu buruh migran jauh sebelum mereka menginjakkan kaki di tempat kerja.

Di perkebunan kelapa sawit Indonesia, cerita itu bukan baru. Sejumlah laporan LSM internasional mendokumentasikan pemanen yang dibebankan target harian yang mustahil diselesaikan dalam tujuh jam — sehingga mereka terpaksa lembur tanpa upah, diam-diam, karena takut terkena sanksi. Situasi yang sudah lama menjadi sorotan itu kini menjadi salah satu fondasi investigasi USTR terhadap Indonesia.

Bagaimana Prosesnya Berjalan

USTR memulai investigasi pada 12 Maret 2026. Dalam tiga bulan, lembaga itu melakukan konsultasi dengan 46 pemerintah dari 60 negara yang masuk daftar, menerima lebih dari 450 komentar publik, dan menggelar dua hari sidang dengar pendapat pada 28–29 April 2026. Prosesnya formal, tapi tekanannya nyata.

Dari 60 negara yang diselidiki, 54 dinilai sama sekali belum memberlakukan atau menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Enam negara sisanya — Indonesia, Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Ekuador, dan Pakistan — diakui sudah memiliki regulasi. Hanya saja, menurut penilaian USTR, penerapannya belum efektif.

Perbedaan ini bukan soal semantik. Indonesia masuk kelompok yang lebih baik — bukan kelompok paling buruk.

Tarif yang Berbeda Kelas

Posisi itu memberi keuntungan konkret. Negara-negara yang dianggap sama sekali tidak bertindak dikenai tarif 12,5 persen. Indonesia, yang masuk kelompok enam negara prioritas atau good group, dikenai tarif 10 persen berdasarkan investigasi Section 301.

Salah satu alasan Indonesia masuk kategori ini adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026, yang melarang impor produk hasil kerja paksa — langkah yang dinilai USTR sebagai komitmen progresif, meski belum cukup dalam pelaksanaannya.

Tarif sementara 10 persen masih berlaku hingga 24 Juli 2026. Setelah tenggat itu, kebijakan baru dari investigasi Section 301 mulai diterapkan secara bertahap.

Yang Sedang Dinegosiasikan

Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Saat ini, sekitar 18 komoditas dan produk manufaktur sedang diajukan untuk dikecualikan dari tarif — mulai dari sawit, kopi, kakao, karet alam, dan rempah, hingga tekstil, alas kaki, dan furnitur. Pemerintah memproyeksikan sejumlah komoditas pertanian asli Indonesia bisa mendapat tarif 0 persen, demikian pula produk pakaian jadi.

Tapi negosiasi belum selesai. Dan hasil akhirnya belum bisa dipastikan.

Pertanyaan yang Lebih Dalam

Angka tarif hanyalah permukaan. Di baliknya ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah standar ketenagakerjaan dalam rantai pasok ekspor Indonesia sudah cukup kuat untuk menghadapi scrutiny internasional yang kian ketat? Dan jika ekspor terhambat — siapa yang paling menanggung beban? 

Bukan korporasi besar yang bisa bermanuver. Melainkan buruh perkebunan dan pabrik yang selama ini berada paling jauh dari ruang negosiasi, namun paling dekat dengan akibatnya.***