Dari 60 negara yang diselidiki, 54 dinilai sama sekali belum memberlakukan atau menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Enam negara sisanya — Indonesia, Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Ekuador, dan Pakistan — diakui sudah memiliki regulasi. Hanya saja, menurut penilaian USTR, penerapannya belum efektif.
Perbedaan ini bukan soal semantik. Indonesia masuk kelompok yang lebih baik — bukan kelompok paling buruk.
Tarif yang Berbeda Kelas
Posisi itu memberi keuntungan konkret. Negara-negara yang dianggap sama sekali tidak bertindak dikenai tarif 12,5 persen. Indonesia, yang masuk kelompok enam negara prioritas atau good group, dikenai tarif 10 persen berdasarkan investigasi Section 301.
Salah satu alasan Indonesia masuk kategori ini adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026, yang melarang impor produk hasil kerja paksa — langkah yang dinilai USTR sebagai komitmen progresif, meski belum cukup dalam pelaksanaannya.
Tarif sementara 10 persen masih berlaku hingga 24 Juli 2026. Setelah tenggat itu, kebijakan baru dari investigasi Section 301 mulai diterapkan secara bertahap.
Yang Sedang Dinegosiasikan
Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Saat ini, sekitar 18 komoditas dan produk manufaktur sedang diajukan untuk dikecualikan dari tarif — mulai dari sawit, kopi, kakao, karet alam, dan rempah, hingga tekstil, alas kaki, dan furnitur. Pemerintah memproyeksikan sejumlah komoditas pertanian asli Indonesia bisa mendapat tarif 0 persen, demikian pula produk pakaian jadi.
Tapi negosiasi belum selesai. Dan hasil akhirnya belum bisa dipastikan.
Pertanyaan yang Lebih Dalam
Angka tarif hanyalah permukaan. Di baliknya ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah standar ketenagakerjaan dalam rantai pasok ekspor Indonesia sudah cukup kuat untuk menghadapi scrutiny internasional yang kian ketat? Dan jika ekspor terhambat — siapa yang paling menanggung beban?
Bukan korporasi besar yang bisa bermanuver. Melainkan buruh perkebunan dan pabrik yang selama ini berada paling jauh dari ruang negosiasi, namun paling dekat dengan akibatnya.***




Tinggalkan Balasan