Ahli hukum pidana menilai temuan BPK soal haji 2024 sudah cukup menjadi bukti utama penetapan tersangka.
KOSONGSATU.ID—Ahli Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sudah sangat kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Hudi, salah satu temuan paling krusial adalah pengisian kuota 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan. Praktik tersebut membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar.
“Menurut saya hasil audit BPK bukan sekadar bukti awal, tetapi sudah dapat dijadikan bukti utama untuk menetapkan tersangka bagi pejabat tinggi di kementerian atau mantan menteri,” kata Hudi, Rabu (10/12/2025).
Ia mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai lamban menetapkan tersangka, padahal pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut sudah dilakukan sejak Agustus 2025.
“Seyogianya KPK tidak perlu ragu menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan berdasarkan audit BPK,” ujarnya.
Temuan Pelanggaran Kuota Haji
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025, BPK mengungkap 17 permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama adalah subsidi yang diberikan kepada ribuan jemaah yang tidak berhak.
BPK merinci pelanggaran tersebut dalam tiga kategori. Pertama, sebanyak 61 jemaah yang telah berhaji dalam 10 tahun terakhir tetap diberangkatkan. Kedua, 3.499 jemaah melalui skema penggabungan mahram yang tidak memenuhi syarat. Ketiga, 971 jemaah memperoleh pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.
Akibat pelanggaran itu, nilai ketidakpatuhan tercatat mencapai Rp596,88 miliar. Angka tersebut menjadi beban langsung terhadap pembiayaan haji nasional.
Selain kuota, BPK juga menemukan penggunaan anggaran tanpa dasar hukum yang memadai, dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap, serta pelaporan keuangan yang belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi pemerintahan.




Tinggalkan Balasan