Ahli hukum pidana menilai temuan BPK soal haji 2024 sudah cukup menjadi bukti utama penetapan tersangka.

KOSONGSATU.ID—Ahli Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sudah sangat kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Hudi, salah satu temuan paling krusial adalah pengisian kuota 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan. Praktik tersebut membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar.

“Menurut saya hasil audit BPK bukan sekadar bukti awal, tetapi sudah dapat dijadikan bukti utama untuk menetapkan tersangka bagi pejabat tinggi di kementerian atau mantan menteri,” kata Hudi, Rabu (10/12/2025).

Ia mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai lamban menetapkan tersangka, padahal pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut sudah dilakukan sejak Agustus 2025.

“Seyogianya KPK tidak perlu ragu menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan berdasarkan audit BPK,” ujarnya.

Temuan Pelanggaran Kuota Haji

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025, BPK mengungkap 17 permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama adalah subsidi yang diberikan kepada ribuan jemaah yang tidak berhak.

BPK merinci pelanggaran tersebut dalam tiga kategori. Pertama, sebanyak 61 jemaah yang telah berhaji dalam 10 tahun terakhir tetap diberangkatkan. Kedua, 3.499 jemaah melalui skema penggabungan mahram yang tidak memenuhi syarat. Ketiga, 971 jemaah memperoleh pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.

Akibat pelanggaran itu, nilai ketidakpatuhan tercatat mencapai Rp596,88 miliar. Angka tersebut menjadi beban langsung terhadap pembiayaan haji nasional.

Selain kuota, BPK juga menemukan penggunaan anggaran tanpa dasar hukum yang memadai, dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap, serta pelaporan keuangan yang belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi pemerintahan.

Kelemahan Sistem dan Prosedur

Audit BPK turut mencatat adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Selain itu, ditemukan pula pelanggaran prinsip efektivitas, efisiensi, dan ekonomis atau aspek 3E dengan nilai Rp779,27 juta.

Penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa juga masuk dalam catatan audit. Seluruh temuan tersebut memperlihatkan lemahnya tata kelola dalam penyelenggaraan haji 2024.

BPK merekomendasikan Menteri Agama melakukan verifikasi ulang data jemaah bersama Kementerian Dalam Negeri, serta membatalkan kuota penggabungan dan pelimpahan yang tidak memenuhi syarat.

KPK Masih Dalami Penyidikan

KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan umum. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun dan masih dalam proses pendalaman.

Sejauh ini, KPK mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan berlaku hingga 11 Februari 2026 dan dapat diperpanjang.

KPK menyatakan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara cermat, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penentuan dan distribusi kuota haji. Publik kini menanti kejelasan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. ***