Pemerintah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang diduga mendanai demonstrasi mahasiswa berbayar setelah mengantongi sejumlah informasi akurat terkait identitas dalang aksi tersebut.

KOSONGSATU.ID — Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan, mengatakan pemerintah akan menempuh jalur hukum terhadap aktor intelektual yang membiayai unjuk rasa mahasiswa. Langkah ini diambil menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengklaim telah mengetahui identitas pendana aksi. Informasi yang dikantongi kepala negara dipastikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya yakin Bapak Presiden dapat informasi-informasi akurat. Tentunya ada langkah-langkah yang akan dilakukan. Tinggal kita memastikan langkah-langkah berikutnya secara hukum,” kata Dudung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka memberikan peringatan keras kepada para penyokong dana unjuk rasa mahasiswa. Prabowo menyebut para peserta aksi di lapangan mendapat bayaran sebesar Rp 200 ribu per orang, tanpa memahami substansi tuntutan yang disuarakan. Peringatan itu disampaikan saat ia memberi arahan pada agenda PENAS Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo, Rabu, 24 Juni 2026.

Pemecatan Pengurus BEM UBK

Ihwal pembuktian di lapangan, unjuk rasa mahasiswa pada pertengahan Juni 2026 diwarnai skandal aliran dana di Universitas Bung Karno (UBK). Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin, mengakui telah menerima uang sebesar Rp 20 juta dari oknum aparat Kepolisian RI melalui perantara alumni senior.

Uang puluhan juta rupiah tersebut diberikan agar titik aksi unjuk rasa pada 15 Juni 2026 dialihkan dari kawasan Istana Negara ke Gedung DPR. Dampak pengakuan itu, pihak rektorat resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan seluruh pengurus BEM Fakultas Hukum UBK pada Selasa, 23 Juni 2026.

Selain itu, unjuk rasa mahasiswa di Jakarta dan Yogyakarta sepanjang Juni ini membawa ragam tuntutan ekonomi dan kebijakan. Isu yang disorot meliputi evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), revisi Undang-Undang Polri, hingga tekanan ekonomi nasional. Wartawan telah meminta penjelasan kepada Kepala Polres Metro Jakarta Pusat terkait keterlibatan oknum anggota. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan tanggapan resmi.

Dudung berharap proses penegakan hukum ke depan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa yang bertujuan menyudutkan pemerintah. “Ke depannya mudah-mudahan kegiatan-kegiatan yang mendiskreditkan pemerintah bisa kita cegah,” kata Dudung selaku penutup penjelasan resmi di Istana Kepresidenan.***