Sengketa Darmo Hill dan Mandeknya Kewenangan

Sebagaimana diketahui, sudah tiga bulan warga Darmo Hill belum bisa mengubah HGB menjadi SHM. Pertamina mengklaim sebagian lahan warga sebagai aset negara, berdasarkan dokumen eigendom. Proses penyelesaian masih berkutat pada tarik-menarik kewenangan antarinstansi.

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tersebut akan diputuskan pada tingkat kementerian. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan satgas lintas sektor untuk menangani persoalan ini.

Hingga kini, perkembangan konkret belum terlihat.

Eigendom dan Ruang Gerak bagi Mafia Tanah

Eigendom Verponding, dokumen warisan sistem hukum penjajahan yang tidak lagi berlaku sejak UUPA 1960, tetap digunakan dalam banyak sengketa pertanahan. Dokumen lama itu kerap dimanipulasi untuk menguatkan klaim pihak tertentu.

Di lapangan, banyak kasus menunjukkan bahwa dokumen eigendom dipakai kembali melalui pemalsuan, rekayasa administrasi, atau kolusi antara oknum instansi pertanahan, aparat desa, dan notaris. Kekosongan data digital memudahkan praktik tersebut karena verifikasi menjadi sulit dilakukan.

Minimnya literasi pertanahan juga membuat warga rawan menjadi sasaran intimidasi. Banyak warga belum memahami bahwa dokumen eigendom tidak lagi menjadi bukti hak yang sah.

UUPA 1960, PP 18/2021, dan Status Bekas Hak Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyebut bahwa seluruh alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pasal 95 ayat (1) PP 18/2021 menegaskan bahwa dokumen lama seperti eigendom, erfpacht, dan opstal hanya dapat dipakai sebagai petunjuk administratif.

Warga yang menguasai tanah bekas hak barat diwajibkan mengajukan pendaftaran tanah baru berdasarkan penguasaan fisik dengan pernyataan dan dua saksi. Pemohon bertanggung jawab secara pidana dan perdata atas kebenaran data.

Di banyak wilayah, termasuk dalam kasus seperti Darmo Hill, aturan ini menimbulkan konsekuensi bagi warga yang telah menguasai tanah secara turun-temurun. Ketika klaim aset negara bersinggungan dengan arsip bekas hak barat yang tidak pernah dikonversi, proses administrasi menjadi berlarut.***