BGN menghentikan sementara operasional sebuah dapur mitra, usai video joget tanpa APD yang dilakukan pemiliknya viral. Si pemilik juga disebut pamer insentif Rp6 juta viral.


KOSONGSATU.ID – ​Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan skorsing kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Batujajar, Cimahi. Keputusan ini jatuh setelah beredar luas video sang pemilik SPPG asyik berjoget di area dapur tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

​Aksi tersebut memicu amarah warganet. Publik menyoroti klaim sang pemilik, Hendrik Irawan, yang seolah memamerkan pendapatan fantastis sebesar Rp6 juta per hari dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Banyak pihak menilai telah terjadi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tingkat bawah.

​Menghadapi krisis kepercayaan ini, BGN langsung turun tangan melakukan inspeksi mendadak. Hasilnya, operasional dapur tersebut dibekukan bukan sekadar karena konten viral, melainkan akibat serangkaian pelanggaran standar operasional.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, pada 24 Maret 2026, membenarkan adanya sanksi tegas tersebut.

​”Ini, ini, saya juga enggak tahu dia, tetapi yang running katanya baru satu. Nanti yang lainnya enam kita awasi,” ungkap Nanik—merujuk pada tujuh titik SPPG yang dikelola oleh Hendrik.

​Pelanggaran Layout dan Standar Higienitas

​Nanik membeberkan bahwa sanksi dijatuhkan karena mitra mengabaikan pedoman teknis yang telah ditetapkan. Selain masalah higienitas saat pemorsian makanan, tata letak fasilitas juga bermasalah.

“Salah layout. Maksudnya harus seperti, kan, ada juknisnya. Nah itu salah layout-nya. Enggak usah mitra aneh-aneh,” tNanik memperingatkan pengelola dapur lainnya.

​Di sisi lain, narasi yang menyebut mitra meraup laba bersih Rp6 juta per hari dibantah keras oleh pemerintah.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada 27 Februari 2026, menegaskan bahwa dana tersebut adalah insentif operasional. Uang itu digunakan untuk menutupi biaya pemeliharaan fasilitas dan pemulihan modal.

​”Rp 6 juta per hari bukanlah dana pembangunan dari APBN, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran layanan atas SPPG yang telah berjalan. Seluruh proses pembangunan fisik dilakukan dengan investasi mandiri oleh mitra,” jelas Dadan.

Pemerintah memilih skema ini agar negara terbebas dari beban pemeliharaan dan kerusakan alat.