Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa.


KOSONGSATU.ID—Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah 2 BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, mengumumkan pembekuan ini sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG.

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujarnya dalam keterangan resmi, 11 Maret 2026.

Operasional SPPG akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan dan standar yang ditetapkan terpenuhi.

Distribusi per Provinsi

Berdasarkan data resmi per 11 Maret 2026, Provinsi Jawa Timur menduduki posisi tertinggi dengan 788 SPPG yang dibekukan. 

Jawa Barat menyusul dengan 350 unit, kemudian DI Yogyakarta sebanyak 208 unit. Banten mencatat 62 unit, Jawa Tengah 54 unit, dan DKI Jakarta sebanyak 50 unit.

Temuan Pelanggaran Serius

Pembekuan ini dipicu rentetan kasus keamanan pangan yang mengkhawatirkan, seperti penemuan makanan basi dan berbelatung di beberapa daerah. Insiden di SPPG Giyanti, Kabupaten Temanggung, serta sebuah unit dapur di Jepara pada Februari hingga awal Maret 2026 menjadi pemicu utama evaluasi menyeluruh.

Audit menemukan pelanggaran fundamental di lapangan. Sebanyak 1.043 unit dapur belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, 443 unit kedapatan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berstandar, dan 175 unit lainnya belum dilengkapi fasilitas pendukung seperti mess ahli gizi.

Terapi Kejut Cegah KLB

BGN menilai penertiban ini sebagai bentuk terapi kejut untuk mencegah Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan massal. Meski berdampak pada jutaan penerima manfaat seperti pelajar, balita, dan ibu hamil yang terpaksa tidak mendapatkan jatah makan untuk sementara, langkah ini dinilai esensial.