Fokus selanjutnya meliputi 50 operasi penanganan dan penyelesaian pemulihan aset terkait perkara. Ada pula layanan pos bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara bagi 3.478 orang, serta operasi intelijen kontra-terorisme sebanyak 28 operasi.
Pelaksana Anggaran dan Tren Kenaikan
Ihwal pelaksanaannya, anggaran fungsi ini akan dijalankan oleh sejumlah kementerian dan lembaga. Mahkamah Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional termasuk di dalamnya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, serta Komisi Pemberantasan Korupsi juga turut melaksanakan fungsi ini. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melengkapi daftar pelaksana anggaran.
Sebelumnya, realisasi anggaran fungsi ketertiban dan keamanan tumbuh rata-rata 11,5 persen secara nominal pada periode 2022 hingga 2025. Angkanya naik dari Rp171,79 triliun pada 2022 menjadi Rp238,68 triliun pada 2025.
”Peningkatan anggaran tersebut terutama dipengaruhi pengembangan peralatan Polri/almatsus serta pengadaan sarana dan prasarana Kejaksaan,” tulis Buku II Nota Keuangan.***




Tinggalkan Balasan