​Fokus selanjutnya meliputi 50 operasi penanganan dan penyelesaian pemulihan aset terkait perkara. Ada pula layanan pos bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara bagi 3.478 orang, serta operasi intelijen kontra-terorisme sebanyak 28 operasi.

​Pelaksana Anggaran dan Tren Kenaikan

​Ihwal pelaksanaannya, anggaran fungsi ini akan dijalankan oleh sejumlah kementerian dan lembaga. Mahkamah Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional termasuk di dalamnya.

​Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, serta Komisi Pemberantasan Korupsi juga turut melaksanakan fungsi ini. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melengkapi daftar pelaksana anggaran.

​Sebelumnya, realisasi anggaran fungsi ketertiban dan keamanan tumbuh rata-rata 11,5 persen secara nominal pada periode 2022 hingga 2025. Angkanya naik dari Rp171,79 triliun pada 2022 menjadi Rp238,68 triliun pada 2025.

​”Peningkatan anggaran tersebut terutama dipengaruhi pengembangan peralatan Polri/almatsus serta pengadaan sarana dan prasarana Kejaksaan,” tulis Buku II Nota Keuangan.***