Kemendes PDT memastikan tak ada penutupan minimarket di desa. Kebijakan hanya fokus pada moratorium izin baru demi lindungi Kopdes Merah Putih.


KOSONGSATU.ID—Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi mengklarifikasi isu penutupan gerai retail modern di wilayah pedesaan yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa lebih dari 20.000 gerai minimarket existing dipastikan aman beroperasi. Kebijakan yang akan diterapkan murni berfokus pada moratorium atau penghentian izin untuk pendirian gerai baru.

Langkah ini merupakan implementasi dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan desa sebagai fondasi ekonomi nasional, bukan sekadar “pasar” bagi produk industri besar. Pemerintah berupaya membangun benteng ekonomi domestik agar konsumsi masyarakat tetap berputar di lingkup lokal, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Koreksi Ketimpangan Ekonomi Desa

Wacana moratorium ini muncul sebagai upaya intervensi negara untuk mengoreksi ketimpangan ekonomi di akar rumput. Selama satu dekade terakhir, ekspansi gerai retail modern telah menjangkau pelosok desa, yang di satu sisi memudahkan akses barang, namun di sisi lain membuat koperasi warga sering kali kalah bersaing. Dengan kebijakan ini, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diharapkan memiliki “ruang napas” untuk tumbuh dan mandiri.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, meluruskan bahwa narasi pencabutan izin adalah sebuah kesalahpahaman. Saat kunjungan kerja di Desa Ranjeng, Serang, Banten, ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyetop penerbitan izin baru hanya jika Kopdes Merah Putih sudah berjalan di wilayah tersebut.

“Yang sudah ada silakan tetap berjalan. Kami tidak pernah mengatakan akan menutup Alfamart atau Indomaret yang sudah ada. Namun, karena retail modern kini sudah masuk ke desa-desa, kami mohon para pemangku kepentingan tidak lagi mengeluarkan izin baru,” tegas Yandri.

Transformasi Kopdes sebagai Offtaker

Dukungan kuat juga datang dari Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang mengonfirmasi kesepakatan banyak kepala daerah untuk menata ulang perizinan guna melindungi usaha mikro desa. Pemerintah menargetkan Kopdes Merah Putih tidak sekadar menjadi toko kelontong, melainkan bertindak sebagai offtaker (pembeli siaga) bagi produk pertanian warga setempat agar harga di tingkat petani tidak anjlok.

Untuk mencegah tumpang tindih regulasi, Kementerian Perdagangan dijadwalkan menggelar koordinasi dengan Kemendes PDT pada Kamis (26/2). Fokus utamanya adalah menyelaraskan instruksi moratorium ini dengan sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS) agar sinkron dengan visi besar pembangunan ekonomi dari pinggiran. ***