Sebagai bentuk pengawalan konkret, Agus menjanjikan adanya pergerakan lanjutan. “Kami akan melakukan aksi nasional di Kemenpan RB dan DPR RI dalam rangka mengawal revisi regulasi UU ASN PPPK,” tegasnya. Ia juga mewanti-wanti pihak yayasan maupun lembaga pendidikan madrasah swasta agar suportif dan tidak menghalang-halangi gurunya yang ingin mendaftar rekrutmen PPPK.
Afirmasi Penuh dari Kementerian Agama
Gelombang dukungan untuk pendidik di sektor swasta ini juga datang dari kursi nomor satu di Kementerian Agama. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyadari sepenuhnya tingginya tembok birokrasi yang menahan langkah puluhan ribu guru madrasah swasta untuk beralih status, kendati mereka memiliki kompetensi tinggi.
Nasaruddin menyoroti fenomena banyaknya guru swasta yang sebenarnya sudah lolos ambang batas (passing grade) seleksi, namun nasibnya masih terkatung-katung akibat terbatasnya porsi penerimaan. “Kementerian Agama berupaya agar negara hadir dan memberikan afirmasi kepada guru madrasah di sektor swasta, serta memberikan manfaat lebih untuk kemajuan pendidikan di Indonesia,” jelas Nasaruddin Umar terkait komitmennya memperjuangkan ratusan ribu usulan formasi PPPK yang baru.
Kolaborasi kuat antara pergerakan akar rumput FGSNI dan kemauan politik Kemenag kini membawa secerah harapan baru. Ke depan, revisi regulasi dan keterbukaan kuota PPPK menjadi kunci penentu. Perjuangan ini bukan semata soal perbaikan gaji, melainkan sebuah pengakuan mutlak dari negara atas dedikasi tanpa batas para pendidik di madrasah swasta. ***



Tinggalkan Balasan