UGM nilai ART berpotensi langgar konstitusi dan rugikan kepentingan nasional.
KOSONGSATU.ID—Guru Besar dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada menyampaikan sikap kritis atas penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Presiden AS Donald Trump.
Pernyataan itu dibacakan di Balairung UGM, Senin, 2 Maret 2026. Dewan Guru Besar menilai substansi ART berpotensi merugikan kepentingan nasional dan mengancam kedaulatan Republik Indonesia.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut secara menyeluruh. Ia menyoroti proses penandatanganan yang dinilai tidak melibatkan DPR.
“Perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat semestinya mendapat persetujuan DPR dan diratifikasi dengan undang-undang,” ujar Baiquni dalam keterangan tertulis.
Ia merujuk Pasal 11 UUD 1945 yang mengatur persetujuan DPR dalam perjanjian internasional. Baiquni juga mengutip UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang mempertegas mekanisme pengesahan perjanjian internasional.

Dinilai Tidak Seimbang
Dalam dokumen sikap tersebut, akademisi UGM menilai ART bersifat asimetris. Manfaat dinilai lebih besar bagi Amerika Serikat dibanding Indonesia.
Indonesia disebut berpotensi menanggung beban finansial dan administratif. Pemerintah dinilai harus menyesuaikan puluhan regulasi, dari undang-undang hingga aturan teknis kementerian dan lembaga.
Konsekuensi itu berpotensi memicu beban ekonomi jangka pendek maupun panjang. Risiko tersebut dinilai perlu dihitung secara transparan.
UGM juga menyoroti klausul yang dinilai berisiko terhadap prinsip politik luar negeri bebas dan aktif. Beberapa ketentuan disebut membuka kemungkinan kepatuhan pada kebijakan yang belum ada.





Tinggalkan Balasan