Di sudut Kemayoran, sebatang es gabus berubah menjadi perkara negara—dan tubuh seorang pedagang kecil menjadi saksi bisu kekeliruan kuasa.


KOSONGSATU—Sudrajat, 50 tahun, pedagang es gabus berbahan hankue asal Bojonggede, Kabupaten Bogor, tak pernah membayangkan Sabtu siang, 24 Januari 2026, akan berakhir dengan memar di pipi, dada, dan punggungnya. Ia dituduh menjual es berbahan spons—tuduhan yang disampaikan secara verbal, lalu menjelma kekerasan fisik oleh oknum aparat dari Polri dan TNI. 

Sudrajat dipaksa mengaku, dipukul, dan dikurung di sebuah pos selama sekitar satu jam. Rasa sakit itu, katanya, masih terasa hingga kini.

Peristiwa bermula dari laporan warga yang terekam dalam sebuah video dan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, dua aparat—Bhabinkamtibmas dan Babinsa—memegang es yang dibakar, lalu menyimpulkan secara sepihak bahwa bahan yang digunakan berbahaya. Tanpa menunggu verifikasi ilmiah, tudingan itu dilontarkan ke hadapan publik. Reputasi Sudrajat runtuh seketika, dagangannya dipertanyakan, dan nafkah hariannya terancam.

Tangkapan layar video seorang penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sudrajat (50), ketika dituduh menjual es berbahan spons viral di media sosial. – Foto diolah ulang dengan berbagai pertimbangan.

Dua hari kemudian, Ajun Inspektur Polisi Satu Ikhwan Mulyadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, menyampaikan penyesalan. Ia mengakui kesimpulan yang diambilnya keliru dan terlalu cepat. Klarifikasi seharusnya mendahului pernyataan—melalui dinas kesehatan, Dokpol, atau Laboratorium Forensik Polri. Permohonan maaf disampaikan kepada Sudrajat dan masyarakat, disertai janji kehati-hatian dan komitmen pelayanan profesional serta humanis.

Namun, permintaan maaf tak serta-merta menghapus jejak luka. Polres Metro Jakarta Pusat turun tangan. Tim Reskrim Polsek Kemayoran memeriksa langsung lokasi di Utan Panjang; Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menguji dagangan—es kue, es gabus, agar-agar, hingga cokelat meses. Hasil awal tegas: aman dikonsumsi, tanpa bahan berbahaya. Sampel juga dikirim ke dinas kesehatan dan Labfor; penyidik menelusuri dapur produksi di Depok. Kesimpulannya konsisten: tak ada spons, tak ada busa.

Di luar proses teknis, peristiwa ini membuka pertanyaan lebih besar tentang relasi kuasa dan warga. Rakhmat Hidayat, dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta, menyebut arogansi aparat kerap muncul saat kewenangan disalahgunakan. Kapasitas yang seharusnya melindungi, katanya, berubah menjadi alat penindasan. Ia mendesak pengawasan pimpinan yang lebih tegas dan sanksi yang memberi efek jera—agar institusi tak tercoreng oleh ulah segelintir oknum.

Desakan serupa datang dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai penyelesaian tak cukup berhenti pada permintaan maaf. Kerugian moral dan ekonomi yang dialami Sudrajat, ujarnya, menuntut pertanggungjawaban yang adil, objektif, dan transparan. Sanksi etik dan disiplin harus ditegakkan sesuai hukum agar tak menjadi preseden buruk. Ia juga mendorong pendampingan hukum bagi korban bila memilih menempuh jalur pidana—sekaligus pemulihan nama baik dan pertimbangan ganti rugi materiil maupun immateriil.