Jaksa Agung Muda Pidum menyetujui penghentian penuntutan setelah para pihak mencapai perdamaian.
KOSONGSATU.ID—Kejaksaan Agung kembali menghentikan sejumlah perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam ekspose virtual pada Senin (24/11/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan setelah para pihak yang berperkara bersepakat berdamai.

Kasus Penadahan BBM Jadi Sorotan
Tujuh perkara itu berasal dari empat Kejaksaan Negeri (Kejari). Kejari Bangka mengusulkan tiga perkara, Kejari Asahan dua perkara, sementara Kejari Paser dan Kejari Polewali Mandar masing-masing satu.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus penadahan Dexlite yang menjerat Maharani binti Sabe di Kejari Paser. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dalam keterangan tertulis bahwa Maharani disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP karena membeli 20 liter Dexlite hasil penggelapan.
BBM itu sebelumnya digelapkan oleh Fadliansyah bin M. Ali Sabri dari bus Mitsubishi Canter milik PT Mandiri Herindo Adiperkasa (MHA). Dexlite kemudian ditawarkan kepada Maharani seharga Rp11 ribu per liter, lebih rendah dari harga resmi Rp13.610.
Maharani menawar menjadi Rp10 ribu per liter dan membayar tunai Rp200 ribu. Hasil pemeriksaan menyebut, Dexlite tersebut dibeli untuk kendaraan roda empat yang dipinjam suaminya untuk bekerja.
Kajari Paser Deddy Herliyantho bersama Kasi Pidum Zakaria Sulistiono dan Jaksa Fasilitator Vanessa Yovita Nauli menginisiasi upaya damai. Dalam pertemuan pada 6 November 2025, Maharani mengakui kesalahannya dan PT MHA menyatakan tidak keberatan perkara dihentikan.
Disetujui Setelah Ekspose RJ
Usai proses damai, permohonan RJ diajukan ke Kajati Kaltim Dr. Supardi dan kemudian dibawa ke Jampidum. Penghentian penuntutan atas perkara Maharani disetujui dalam ekspose restoratif tersebut.
Enam perkara lain yang turut disetujui antara lain:
- Rachmat alias Aco (Kejari Polewali Mandar) – Pencurian dengan pemberatan.
- Suhendri (Kejari Asahan) – Penadahan.
- Rizky Inanda alias KIB (Kejari Asahan) – Pencurian.
- Eka Supendi (Kejari Bangka) – Pencurian.
- Adi Candra (Kejari Bangka) – Penadahan.
- Eki Bahtiar (Kejari Bangka) – Pencurian.
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan sejumlah alasan yang membuat tujuh perkara itu layak diselesaikan secara restoratif. Di antaranya proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta kesepakatan para pihak bahwa perkara tidak membawa manfaat jika dilanjutkan di persidangan. Pertimbangan sosiologis dan dukungan masyarakat juga menjadi faktor penentu.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Jampidum merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Kejagung menegaskan komitmennya menjadikan mekanisme RJ sebagai jalan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan tetap menjamin kepastian hukum.***




Tinggalkan Balasan