Rentetan kasus kekerasan aparat membuat kepercayaan publik ke Polri merosot. Dari tragedi Kanjuruhan hingga penembakan siswa SMK, desakan reformasi kepolisian makin menguat.
KOSONGSATU.ID—Presiden Prabowo Subianto menyatakan siap membentuk tim reformasi Polri usai bertemu Gerakan Nurani Bangsa di Istana, Kamis (11/9). Pernyataan itu muncul di tengah gelombang tuntutan publik setelah serangkaian kasus pelanggaran aparat.
Tragedi Kanjuruhan pada 2022 yang menewaskan 135 orang menjadi luka mendalam yang belum sembuh. Kasus Ferdy Sambo pada 2022 menguak wajah gelap kekuasaan di internal kepolisian.
Tahun lalu, penembakan siswa SMK di Semarang kembali mencoreng citra Polri. Belum lagi tewasnya 10 orang dalam demonstrasi akhir Agustus 2025 yang menambah daftar panjang korban.

Masalah Utamanya adalah Problem Kultural
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal, menyebut problem utama kepolisian ada pada kultur. Ia menilai praktik kekerasan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang masih mengakar.
“Yang dibutuhkan hari ini adalah perubahan radikal untuk membongkar kultur yang tidak mencerminkan institusi kepolisian modern, demokratis, humanis, transparan, dan akuntabel,” kata Nicky, Ahad (14/9).
Menurutnya, reformasi harus dimulai dari pendidikan dan rekrutmen. Transparansi penerimaan serta pembenahan kurikulum dinilai kunci untuk melahirkan aparat berintegritas. “Perubahan kultural hanya bisa terjadi jika menyentuh lembaga pendidikannya,” ujarnya.
Nicky juga menyoroti lemahnya pengawasan eksternal. Ia menilai Kompolnas belum efektif mengawasi Polri yang berada langsung di bawah Presiden. “Harus ada supervisor bagi institusi Polri. Apakah ditempatkan di bawah Kemenko Polkam atau menjadi kementerian sendiri, ini perlu dikaji serius,” tambahnya.
Jangan Berhenti di Seremoni Pergantian Kapolri
Sementara itu, pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, mengingatkan pembentukan tim reformasi tak boleh hanya soal pergantian Kapolri.
“Kalau hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem substansial organisasi Polri, itu tak lebih dari angin surga,” kata Bambang, Jumat (12/9).
Ia menilai revisi UU 2/2002 tentang Kepolisian adalah langkah paling mendasar. Posisi Polri langsung di bawah Presiden, menurutnya, rawan digunakan sebagai alat kekuasaan. “Siapa pun Kapolrinya, kalau sistem dan strukturnya masih lama, tak akan bisa berbuat banyak,” tegasnya.
Bambang juga menekankan adanya resistensi internal terhadap perubahan. Karena itu, ia menyebut perlunya kemauan politik Presiden yang melibatkan masyarakat independen, bukan hanya akademisi pesanan atau kelompok pro status quo.***




Tinggalkan Balasan