Britania Raya bukan sekadar persatuan damai, melainkan hasil penaklukan, aneksasi, dan konsesi politik berabad-abad. Skotlandia, Wales, dan Irlandia punya sejarah luka di bawah dominasi Westminster yang kini memicu kembali tuntutan kedaulatan.

KOSONGSATU.ID – Inggris Raya bukanlah entitas tunggal yang lahir dari ruang hampa persaudaraan. Struktur kenegaraan Britania Raya saat ini adalah hasil dari proses panjang yang diwarnai penaklukan, aneksasi berdarah, hingga konsesi politik yang pragmatis selama berabad-abad.

Dominasi kekuasaan yang berpusat di London (Westminster) seringkali menenggelamkan fakta bahwa Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara memiliki akar kedaulatan dan identitas nasionalnya masing-masing.

Riak politik hari ini—di mana ketiga wilayah kembali menuntut hak penentuan nasib sendiri—bukanlah sekadar manuver sesaat, melainkan gema dari luka sejarah struktural yang tak pernah benar-benar pulih di bawah naungan Union Jack.

Skotlandia: Tragedi Kedaulatan dan Bayang-Bayang Act of Union 1707

Skotlandia adalah sebuah kerajaan merdeka dengan monarki dan parlemennya sendiri selama berabad-abad sebelum akhirnya melebur dengan Inggris.

Penyatuan ini tidak terjadi lewat penaklukan militer, melainkan krisis finansial hebat (Skema Darien) yang memaksa elit politik Skotlandia menyepakati Act of Union pada tahun 1707. Kendati secara resmi membentuk “Great Britain” dengan kedudukan hukum yang di atas kertas setara, asimilasi ini segera menempatkan Skotlandia sebagai mitra junior yang dikendalikan oleh Westminster.

Pemberontakan Yakobit (Jacobite) pada abad ke-18 yang ditumpas habis-habisan oleh Inggris menjadi bukti historis bahwa integrasi ini diwarnai perlawanan sengit, menyisakan sentimen nasionalisme yang terus dipelihara hingga melahirkan devolusi Parlemen Holyrood di era modern.

Wales: Aneksasi Dini dan Pertahanan Kultural di Bawah Mahkota

Dibandingkan Skotlandia dan Irlandia Utara, Wales adalah wilayah yang paling awal ditelan oleh hegemoni Inggris.

Penaklukan militer oleh Raja Edward I pada akhir abad ke-13 mengakhiri eksistensi Wales sebagai wilayah berdaulat, yang kemudian disahkan secara hukum melalui Laws in Wales Acts (1535–1542).

Aneksasi ini tidak sekadar merampas wilayah, tetapi juga berupaya memberangus sistem hukum dan bahasa Welsh demi asimilasi total ke dalam budaya Anglo-Saxon.

Menariknya, meski terikat paling lama dan paling ketat dalam sistem hukum Inggris, identitas kultural dan kebanggaan bahasa Wales terbukti menolak mati, menjadi fondasi bagi kebangkitan politik nasionalis Plaid Cymru yang kini turut mengorkestrasi wacana perpisahan.

Irlandia Utara: Garis Demarkasi Berdarah dan Konsesi Terbagi

Sejarah Irlandia Utara terhadap Inggris adalah babak paling berdarah dalam kronik Britania Raya.

Akar konfliknya bermula dari kebijakan Plantation of Ulster pada abad ke-17, di mana London mengirim pemukim Protestan dari Inggris dan Skotlandia untuk menduduki tanah mayoritas Katolik Irlandia.

Perang kemerdekaan yang berujung pada Perjanjian Anglo-Irlandia (1921) membelah pulau tersebut: Selatan menjadi negara merdeka (kini Republik Irlandia), sementara enam county di utara tetap setia pada Inggris.

Pembelahan ini mewariskan konflik sektarian mematikan yang dikenal sebagai The Troubles, sebelum akhirnya diredam lewat Perjanjian Jumat Agung 1998.

Hingga hari ini, posisi Irlandia Utara selalu menjadi anomali konstitusional yang rapuh, terombang-ambing antara loyalitas kepada London dan dorongan penyatuan kembali dengan Dublin.***