Pemerintah resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam haji khusus untuk menutup celah praktik jual beli antrean oleh oknum penyelenggara.
KOSONGSATU.ID-Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pemerintah menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini bertujuan memastikan pengisian kuota berjalan adil sesuai nomor urut porsi.
“Ketika melakukan pembenahan, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Oknum penyelenggara tersebut terbukti memanipulasi celah regulasi saat ada jemaah yang membatalkan atau menunda keberangkatan. Mereka menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.
Ihwal temuan itu, Dahnil menegaskan praktik memotong antrean secara ilegal ini resmi diharamkan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Praktik ini dinilai menghilangkan hak jemaah yang telah patuh menunggu giliran.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji,” ujarnya. Jemaah yang seharusnya mendapat hak bisa terlewati, sementara pihak yang belum waktunya justru diberangkatkan.
Pengisian Kuota Melalui Sistem
Sebelumnya, kekosongan kuota akibat pembatalan kerap diisi secara sepihak oleh PIHK yang bersangkutan. Dengan penghapusan mekanisme lama, pengisian kursi kosong wajib diproses berurutan oleh sistem kementerian berdasarkan daftar tunggu resmi.
Selain itu, kebijakan ini menjamin agar kuota cadangan tidak hanya berputar pada jemaah dari satu PIHK tertentu. Kementerian juga berjanji akan memperkuat pengawasan dari tahap pendaftaran hingga keberangkatan untuk mencegah manipulasi.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente. Negara hadir memberikan keadilan, dan yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai porsinya,” ucap Dahnil.***




Tinggalkan Balasan