Kementerian Kesehatan meminta fasilitas pelayanan kesehatan bersiaga menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Masyarakat diimbau memakai masker dan mengurangi kegiatan di luar ruangan.

KOSONGSATU.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang kesiapsiagaan menghadapi erupsi Gunung Anak Krakatau. Langkah ini diambil guna melindungi warga dari risiko penurunan kualitas udara akibat sebaran abu vulkanik.

“Diperlukan peningkatan kewaspadaan, pemantauan, respons cepat, dan perlindungan kesehatan,” demikian petikan surat edaran Kemenkes yang menyoroti eskalasi aktivitas vulkanik dalam beberapa hari terakhir.

Ihwal instruksi tersebut, Kemenkes mewajibkan rumah sakit dan Puskesmas memastikan ketersediaan tenaga medis, ambulans, hingga ruang observasi. Peralatan darurat pernapasan seperti tabung oksigen dan oksimeter nadi harus dipastikan siap pakai.

Pengawasan Kelompok Rentan

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diminta memperketat pemantauan terhadap kelompok rentan. Kelompok ini mencakup bayi, warga lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta penderita penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) dan jantung.

Saat terjadi hujan abu, warga diimbau berlindung di dalam ruangan, menutup rapat celah jendela, dan mengamankan penampungan air. “Masyarakat diminta membasahi abu terlebih dahulu agar partikelnya tidak kembali beterbangan,” tulis Kemenkes dalam edarannya.

Sebelumnya, Kemenkes mensyaratkan pemakaian respirator partikulat seperti N95, KN95, atau setara bagi warga yang harus beraktivitas di luar. Penggunaan kacamata pelindung tertutup amat dianjurkan untuk mencegah abrasi kornea akibat abu.

Risiko Klinis dan Mitigasi

Paparan abu vulkanik berisiko memicu gangguan pernapasan ringan hingga berat, termasuk iritasi hidung, batuk berdahak, mengi, hingga sesak napas. Penggunaan lensa kontak dan kendaraan roda dua sangat tidak dianjurkan selama hujan abu berlangsung.

Pemerintah daerah diminta bersinergi dengan lembaga terkait untuk mempertimbangkan penghentian sementara kegiatan sekolah atau olahraga. “Segera mendatangi Puskesmas atau rumah sakit jika mengalami batuk terus-menerus, sesak napas, dada nyeri, dan bibir kebiruan,” sebut Kemenkes dalam imbauan akhirnya. ***