Kemenbud memecahkan rekor delapan dekade dengan 1.172 penetapan. Di Trowulan, struktur Majapahit justru dibungkus plastik lalu ditimbun kembali.

KOSONGSATU.ID — Di Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, sebuah struktur bata seluas 12 x 21 meter muncul dari kedalaman lima hingga tiga puluh sentimeter di bawah permukaan tanah pada pertengahan Maret 2026.

Arkeolog Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur mendatangi lokasi itu sebulan kemudian. Mereka mendata lumpang, uang kepeng, jambangan, fragmen keramik, gerabah, dan kail perunggu — jejak permukiman era Majapahit.

Seusai menggelar survei pada 20–23 April 2026, memetakan titik koordinat, dan memindai kawasan memakai pesawat nirawak berteknologi LiDAR, tim menutup struktur itu dengan lembaran plastik khusus, lalu menimbunnya kembali.

“Lapisan plastik ini untuk memudahkan kita kalau nanti kembali titik-titik ini dibuka lagi,” kata Ning Suryati, Ketua Tim Kerja Penyelamatan, Pengamanan, dan Advokasi Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur, pada Senin, 27 April 2026.

Perlu ditegaskan sejak awal: penimbunan itu bukan kelalaian. Dalam praktik arkeologi, menimbun ulang merupakan metode konservasi yang sah — tanah melindungi bata dari hujan, panas, dan tangan manusia.

Namun metode itu justru dipilih ketika pilihan lain tidak tersedia. Menimbun kembali adalah yang terbaik yang mampu diberikan, bukan yang terbaik yang seharusnya diberikan.

Dan lokasinya bukan tempat sembarangan. Struktur itu berada di area linggan — lahan penggalian tanah liat untuk pembuatan bata merah.

Rekor yang Datang dari Lemari Kaca

Empat bulan berselang, pada Rabu, 2 September 2026, Kementerian Kebudayaan mengumumkan kabar besar dari Jakarta.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, negara menetapkan 1.172 cagar budaya peringkat nasional: 430 pada tahap pertama, dan 742 rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional pada tahap kedua.

Istana Merdeka masuk daftar. Begitu pula Jembatan Ampera dan Keris Klungkung.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut capaian itu melampaui seluruh riwayat republik. “Kami menetapkan 430 Cagar Budaya. Ini melebihi penetapan selama 80 tahun sebelumnya,” katanya saat mengumumkan penetapan tahap pertama pada Selasa, 19 Mei 2026.

Sebelum Mei, Indonesia hanya memiliki 313 cagar budaya peringkat nasional. Kemenbud kini membidik 1.750 objek hingga tutup tahun.

Mari kita menelusuri dari mana objek-objek itu sesungguhnya berasal. Pada tahap pertama, Kemenbud merinci sumbernya: 682 objek repatriasi, 162 koleksi Museum Nasional Indonesia, dan 32 usulan pemerintah daerah.

Tiga puluh dua.

Artinya, lonjakan bersejarah ini sebagian besar bersumber dari benda yang sudah berada di dalam lemari kaca — artefak yang pulang dari Belanda, dan koleksi museum yang sudah lama masuk inventaris.

Objek yang masih terbenam di tanah, yang setiap hari bersinggungan dengan cangkul, ekskavator, dan sertifikat tanah, justru nyaris luput.

Menetapkan benda di museum itu mudah. Menetapkan situs di lahan produktif, urusan yang sama sekali lain.

Anggaran yang Bergerak ke Arah Berlawanan

Sekarang bagian yang jarang disandingkan dengan pengumuman itu.

Pagu Kementerian Kebudayaan pada 2026 hanya Rp1,5 triliun. Setahun sebelumnya Rp2,5 triliun. Anjlok Rp1 triliun, atau sekitar 40 persen.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menjanjikan upaya pemulihan pada Jumat, 13 Februari 2026. “Kami masih berusaha hari ini di DPR RI. Insya Allah nanti di ABT, di bulan Maret atau April, kami akan mengajukan kembali penambahan anggaran,” ujarnya.

Kurva tahun depan tidak menjanjikan perbaikan. Pagu indikatif Kemenbud pada 2027 hanya Rp953,287 miliar — jatuh di bawah Rp1 triliun.

Komisi X memang menyetujui usulan tambahan Rp3,965 triliun untuk dibawa ke Badan Anggaran dalam rapat Rabu, 17 Juni 2026. Tetapi usulan bukan pencairan, dan sejarah dua tahun terakhir tidak menenangkan.

Mari kita menyandingkan dua kurva itu. Jumlah objek yang wajib dilindungi melonjak hampir empat kali lipat, dari 313 menjadi 1.172. Anggarannya justru menyusut.

Andai seluruh pagu Rp1,5 triliun dibagi rata ke 1.172 objek, setiap objek memperoleh sekitar Rp1,28 miliar.

Kenyataannya jauh lebih tipis. Anggaran itu masih harus menanggung museum, festival, gaji pegawai, dan puluhan program lain. Pelindungan cagar budaya hanyalah satu mata anggaran di antaranya.

Dalam pengumuman 2 September itu pula, Kemenbud menjanjikan papan nama, kamera pengawas, dan mitigasi bencana bagi objek-objek yang baru ditetapkan.

Pertanyaannya sederhana: dengan uang yang mana?

Trowulan Sudah Menyandang Status Sejak 2013

Perlu dicatat, persoalan Beloh bukan soal situs yang belum diakui negara.

Trowulan justru sudah menyandang status kawasan cagar budaya nasional lewat Keputusan Menteri Nomor 260/M/2013, tertanggal 30 Desember 2013.

Hampir tiga belas tahun berlalu. Penggalian tanah liat berjalan terus. Setiap linggan yang dibuka berpotensi menghancurkan lapisan permukiman kuno, dan setiap bata merah yang dibakar bisa jadi terlahir dari tanah yang menyimpan bata Majapahit.

Situasinya rumit dan tidak hitam-putih. Perajin bata di Trowulan mencari nafkah, bukan mencari perkara. Tanpa alih profesi yang layak, melarang linggan sama artinya dengan mematikan dapur mereka.

Di situlah letak persoalannya. Status nasional yang sudah dipegang Trowulan selama satu dekade lebih tidak pernah menyentuh soal ini sama sekali.

Prapanca dan Bahaya Sebuah Daftar

Ironi paling dalam justru datang dari Majapahit sendiri.

Negarakertagama, kitab yang disusun Mpu Prapanca pada abad ke-14, pada dasarnya merupakan sebuah daftar. Daftar wilayah bawahan, bangunan suci, tanah perdikan, dan upacara.

Mencatat memang salah satu cara paling tua bagi kekuasaan untuk menyatakan bahwa sesuatu adalah miliknya.

Namun catatan tidak pernah merawat apa pun. Ia hanya menandai. Yang merawat adalah orang yang mendatangi, membersihkan, memperbaiki, dan menjaganya ketika air merembes ke dalam struktur.

Dalam khazanah Jawa, sebilah pusaka tidak dihormati karena tercantum dalam inventaris. Ia dihormati karena diminyaki, dibersihkan, dan diperlakukan sebagai sesuatu yang hidup. Nguri-uri berarti merawat, bukan mendaftar.

Menetapkan 1.172 objek merupakan pencapaian administratif yang nyata, dan itu tidak perlu dikecilkan. Fadli Zon benar bahwa inventaris terstruktur merupakan pondasi.

Tetapi pondasi bukan bangunan.

Dan sementara daftar itu memanjang di Jakarta, sebuah struktur bata Majapahit di Beloh sedang berbaring di bawah lembaran plastik, menanti seseorang yang kelak kembali membukanya.

Entah kapan.***