Kementerian Lingkungan Hidup menyebut 19 perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran 11.046,69 hektare di enam provinsi. Angka kerugian Rp5,30 triliun beredar luas mendampinginya. Persoalannya, dua angka itu tidak berasal dari perkara yang sama — dan tidak satu pun nama perusahaan dibuka ke publik.

KOSONGSATU.ID — Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan, memaparkan datanya pada 1 September 2026.

Sembilan belas perusahaan sedang diawasi. Total area yang terbakar mencapai 11.046,69 hektare, tersebar di Sumatera dan Kalimantan.

Rinciannya presisi sampai dua angka di belakang koma. Kalimantan Barat tujuh perusahaan dengan 2.260,08 hektare. Kalimantan Selatan tiga perusahaan dengan 6.595,15 hektare. Sumatera Selatan empat perusahaan, 772,72 hektare. Kalimantan Tengah dua perusahaan, 99,40 hektare. Lampung satu perusahaan, 202,73 hektare. Riau satu perusahaan, 7,10 hektare.

Penindakannya menempuh tiga jalur: sanksi administratif, gugatan perdata lingkungan, dan pidana. Papan pengawasan sudah dipasang, sebagian aset disita.

Sampai di sini, semuanya terdengar rapi.

Dua Angka yang Tidak Berjodoh

Angka Rp5,30 triliun itu beredar di hampir semua judul pemberitaan, menempel erat pada frasa “19 perusahaan”.

Tetapi bila pernyataan Rizal dibaca utuh, dua hal itu tidak menunjuk objek yang sama.

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” katanya.

Tiga puluh dua perkara, rentang tiga tahun. Bukan sembilan belas perusahaan pada musim kemarau 2026.

Selisih itu penting. Publik saat ini membaca seolah kebakaran seluas 11 ribu hektare pada tahun ini merugikan negara Rp5,3 triliun — padahal angka tersebut menumpuk dari tunggakan perkara tiga tahun yang belum tuntas satu pun.

Berapa nilai kerugian dari 11.046,69 hektare yang terbakar tahun ini? Angka itu belum dibuka. Metode penghitungannya pun belum dijelaskan ke publik.

Kementerian mengumumkan luas dengan presisi dua desimal, tetapi tidak mengumumkan nilai kerusakannya. Keganjilan kecil yang berdampak besar pada cara publik menakar persoalan.

Sebaran yang Sulit Dijelaskan

Peta sebarannya menyimpan keganjilan tersendiri.

Kalimantan Selatan hanya menyumbang tiga perusahaan, tetapi menanggung 6.595,15 hektare — hampir 60 persen dari seluruh area terbakar. Rata-ratanya 2.198 hektare per perusahaan.

Kalimantan Barat sebaliknya. Tujuh perusahaan, tetapi total areanya hanya 2.260,08 hektare, atau sekitar 323 hektare per perusahaan.

Riau menempati posisi paling janggal. Satu perusahaan, dengan luas terbakar 7,10 hektare. Angka yang setara kira-kira sepuluh lapangan sepak bola, tetapi tetap masuk daftar nasional.

Bandingkan dengan kondisi lapangan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mencatat 6.169 titik panas di Kalimantan Barat per 31 Agustus 2026 — Ketapang 2.525 titik, Kubu Raya 1.135, Kayong Utara 764. Kualitas udara Pontianak menembus level berbahaya.

Ribuan titik panas menyala, tetapi luas lahan korporasi yang disorot di provinsi itu hanya 2.260,08 hektare.

Aceh bahkan absen sama sekali dari daftar, padahal 119 titik panas terdeteksi di sana dengan konsentrasi tertinggi di Aceh Selatan.

Titik panas memang tidak otomatis berarti kebakaran, dan tidak seluruhnya berada di dalam konsesi. Tetapi jarak antara sebaran api dan sebaran tanggung jawab hukum itu terlalu lebar untuk dilewatkan tanpa pertanyaan.

Sembilan Belas Nama yang Dirahasiakan

Yang paling menonjol justru yang tidak disebutkan.

Tidak satu pun dari 19 perusahaan itu diumumkan namanya. Bukan inisial, bukan kode, bukan sektor usahanya.

Padahal luas lahannya diumumkan sampai dua angka desimal.

Negara memilih mengumumkan hektare, tetapi menyimpan identitas. Konsekuensinya sederhana: publik tidak dapat menelusuri sendiri apakah di antara sembilan belas nama itu terdapat perusahaan yang pernah terbakar pada musim kemarau sebelumnya.

Padahal pola residivisme korporasi justru merupakan pertanyaan paling menentukan dalam penegakan hukum lingkungan.

Kementerian juga belum menjelaskan mengapa identitas itu ditahan, dan sampai tahap apa penahanan itu berlaku.

Preseden Rp3,4 Triliun yang Tertagih Rp78,5 Miliar

Pola ini bukan hal baru, dan riwayatnya tidak menggembirakan.

Pada 2021, Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kala itu, Yazid Hurhuda, memaparkan capaian gugatan karhutla sepanjang 2015–2021.

Nilai ganti rugi yang dimenangkan negara melampaui Rp3,4 triliun.

Yang berhasil dieksekusi Rp78,5 miliar. Sekitar 2,3 persen.

Alasannya bertumpuk. Kewenangan eksekusi berada di tangan ketua pengadilan tempat perkara diadili, bukan di kementerian. Aset perusahaan sulit diidentifikasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Petugas menghadapi perlawanan fisik maupun psikis di lapangan.

“Waktu itu yang penting kita gugat dulu dan menang dulu. Begitu menang dan mengajukan eksekusi, dipertanyakan asetnya,” ujar Yazid saat itu.

Lima tahun berlalu. Rumusnya belum berubah: menggugat dulu, menagih belakangan, mengeksekusi entah kapan.

Kini kementerian kembali mengumumkan angka triliunan. Tiga puluh dua perkara dari 2023 hingga 2025 masih menggantung, sembilan belas perusahaan baru menyusul ke dalam antrean yang sama.

Asap di Pontianak sudah lama menebal, dan warga menghirupnya setiap hari tanpa perlu menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Negara menghitung kerusakan dalam satuan triliun, menagihnya dalam satuan miliar, dan menyebut nama pelakunya dalam satuan nol.***