Massa AMPB meninggalkan DPR setelah menerima janji pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, kericuhan berlanjut hingga dini hari. Menggeser perhatian publik dari substansi tuntutan menuju api, bentrokan, serta klaim adanya kelompok perusuh.
KOSONGSATU.ID – Kamis pagi itu, 27 Agustus 2026, ribuan orang mendatangi Gedung DPR dengan membawa satu tuntutan yang mudah dipahami: segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Namun, ketika malam turun, tuntutan tersebut nyaris menghilang dari layar. Api, batu, gas air mata, dan suara ledakan mengambil alih cerita.
Demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis itu memperlihatkan bagaimana makna sebuah gerakan dapat berubah hanya dalam hitungan jam. Aksi yang semula mendesak negara memperkuat pemberantasan korupsi berakhir diberitakan sebagai kerusuhan yang mengganggu ketertiban ibu kota.
Padahal, massa yang datang ke DPR tidak berdiri di bawah satu komando. Waktu kedatangan, tuntutan, jalur negosiasi, dan waktu pembubaran mereka juga berbeda.
Karena itu, seluruh orang yang berada di sekitar Senayan pada malam itu tidak dapat serta-merta disatukan dalam satu identitas bernama “massa demonstrasi”.
Massa Pati Membawa Pulang Janji DPR
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB menjadi salah satu kelompok yang datang sejak pagi. Koordinatornya, Supriyono alias Botok, bersama sejumlah perwakilan memperoleh akses ke balkon ruang rapat paripurna.
Mereka menyaksikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, rapat paripurna belum mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.
DPR hanya menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan dan mengesahkannya paling lambat pada Desember 2026.
“Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman, dikutip dari AFU.ID.
Botok kemudian menemui massa dan membacakan hasil pertemuan tersebut. Sekitar pukul 12.30 WIB, rombongan AMPB dilaporkan mulai meninggalkan kawasan DPR secara tertib.
Mereka memang belum membawa pulang undang-undang. Namun, mereka memperoleh tenggat politik yang dapat ditagih: 15 Desember 2026.
Sejak titik itulah, garis pemisah perlu ditarik. Massa AMPB telah membubarkan diri, sementara kelompok lain masih bertahan dan melanjutkan aksi di sekitar kompleks parlemen.
Enam Puluh Lima Orang Diamankan sebelum Kerusuhan Malam
Sebelum kericuhan pecah pada malam hari, Polda Metro Jaya telah mengumumkan pengamanan terhadap 65 orang. Polisi menyatakan tindakan itu merupakan bagian dari langkah pencegahan menjelang penyampaian pendapat di sekitar DPR.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 orang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan dua orang lainnya ditangani Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Polisi memperlihatkan sejumlah barang yang diklaim disita dalam rangkaian pengamanan itu: 39 senjata tajam, dua senjata angin, tujuh jeriken berisi bensin, 201 botol kaca bersumbu, obat keras, perangkat komunikasi, dan sejumlah tas.
“Barang bukti yang ada di hadapan kita bersama, ini ada senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto dalam keterangan yang dimuat Tribrata News.
Namun, urutan waktunya penting: 65 orang itu diamankan melalui operasi pencegahan sebelum kerusuhan malam berkembang.
Dengan demikian, penangkapan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka merupakan pelaku seluruh perusakan, pembakaran, atau bentrokan yang terjadi setelahnya.
Polisi masih perlu menjelaskan lokasi penangkapan setiap orang, kepemilikan masing-masing barang, hubungan antarorang yang diamankan, serta kaitannya dengan kelompok massa yang terdaftar mengikuti aksi.
Istilah “penunggang” atau “penyusup” belum cukup menjadi kesimpulan hukum. Tanpa identitas, hubungan organisatoris, dan alat bukti yang diuji, istilah tersebut baru merupakan klaim aparat.
Malam Mengubah Wajah Demonstrasi
Menjelang malam, situasi di sekitar DPR memanas. Sejumlah orang dilaporkan melemparkan batu dan benda lain ke arah aparat. Pos polisi dan kendaraan dibakar. Polisi membalas dengan menyemprotkan meriam air dan menembakkan gas air mata.
Kericuhan kemudian meluas ke kawasan Slipi, Pejompongan, dan Petamburan. Sejumlah ruas jalan ditutup, sedangkan layanan bus dan kereta komuter mengalami pengalihan serta gangguan pada Jumat pagi.
Reuters melaporkan aksi resmi telah berakhir pada petang, tetapi sekelompok orang berpakaian hitam masih bertahan di jalan. Mereka dilaporkan melakukan perusakan, pembakaran, dan bentrokan dengan aparat. Kantor berita tersebut juga menegaskan bahwa sejumlah rekaman yang beredar di media sosial belum dapat diverifikasi secara independen.
Di ruang digital, potongan-potongan video lekas membentuk kesimpulan sendiri. Gambar pagar yang dirusak, sepeda motor terbakar, dan aparat menyemprotkan meriam air menyebar tanpa selalu disertai keterangan waktu, lokasi, atau identitas orang di dalamnya.
Akibatnya, peristiwa yang berlangsung dalam beberapa tahap melebur menjadi satu cerita sederhana: demonstrasi berakhir rusuh.
Padahal, penyederhanaan itu menghapus perbedaan antara warga yang datang membawa tuntutan, perwakilan yang bernegosiasi dengan DPR, massa yang membubarkan diri, kelompok yang bertahan, pelaku kekerasan, dan orang yang hanya berada di sekitar lokasi.
Pola Lama Perebutan Makna Jalanan
Sejarah gerakan politik Indonesia berkali-kali memperlihatkan pola serupa. Demonstrasi membawa tuntutan tertentu, tetapi kerusuhan kemudian mengambil alih ingatan publik.
Pada gelombang demonstrasi Agustus 2025, persoalan tunjangan DPR, kenaikan biaya hidup, dan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah juga berkelindan dengan bentrokan, pembakaran, serta gangguan ekonomi. Setelah kekerasan meluas, perdebatan publik bergeser dari akar kemarahan menuju ketertiban dan keamanan.
Setahun kemudian, aksi 27 Agustus kembali berlangsung dalam bayang-bayang pengalaman tersebut.
Pola itu tidak berarti setiap kerusuhan dirancang untuk menggagalkan demonstrasi. Namun, kekerasan selalu mempunyai akibat politik: ia memberikan alasan bagi kekuasaan untuk membicarakan keamanan dan membuat substansi tuntutan kehilangan ruang.
RUU Perampasan Aset yang telah dibicarakan sejak 2008 kembali terdesak ke belakang. Percakapan publik tidak lagi berpusat pada alasan DPR membutuhkan waktu hingga Desember, materi apa yang belum disepakati, atau apakah tenggat tersebut benar-benar mengikat.
Api menjadi lebih mudah dipotret daripada proses legislasi. Bentrokan lebih mudah disebarkan daripada daftar inventarisasi masalah.
Tiga Pertanyaan yang Belum Terjawab
Kericuhan itu menyisakan setidaknya tiga lapis pertanyaan.
Pertama, siapa yang terlibat dalam kekerasan setelah kelompok-kelompok resmi membubarkan diri? Polisi perlu mengumumkan identitas dan status hukum berdasarkan bukti, bukan hanya menyebut kategori umum seperti “kelompok perusuh”.
Kedua, apakah penggunaan kekuatan oleh aparat telah dilakukan secara terukur? Penembakan gas air mata, pengejaran massa, penangkapan, dan kemungkinan jatuhnya korban perlu diperiksa melalui rekaman utuh serta keterangan saksi.
Ketiga, apakah DPR akan memenuhi komitmennya mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026? Kericuhan tidak boleh digunakan untuk menghapus janji yang telah disampaikan di ruang parlemen.
Demonstrasi dan kerusuhan bukan dua istilah yang dapat dipertukarkan. Demonstrasi merupakan hak politik warga, sedangkan perusakan dan kekerasan merupakan tindakan yang pertanggungjawabannya harus dilekatkan kepada pelaku berdasarkan bukti.
Mencampurkan keduanya hanya akan menguntungkan dua pihak sekaligus: pelaku kekerasan dapat bersembunyi di balik kerumunan, sedangkan penguasa dapat menghindari substansi tuntutan dengan menunjuk kobaran api.
Pada akhirnya, ujian terpenting bukan hanya menemukan siapa yang merusak pagar atau membakar kendaraan. Ujian sesungguhnya ialah memastikan tuntutan pemberantasan korupsi tidak ikut hangus bersama benda-benda yang terbakar di jalan.***





Tinggalkan Balasan