Prabowo membuka pintu dwi kewarganegaraan untuk talenta diaspora. Jauh sebelum NKRI berdiri, jaringan dagang Nusantara sudah lama hidup tanpa sekat kewargaan tunggal.
KOSONGSATU.ID — Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas bagi talenta diaspora Indonesia. Sasarannya mencakup profesional di bidang kedokteran, teknik, kecerdasan buatan, riset, wirausaha, seni, hingga olahraga.
“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” kata Prabowo, saat menyampaikan pidato dalam sidang paripurna MPR/DPR RI, Jumat, 14 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan “secara terbatas dan sangat selektif,” lengkap dengan uji integritas bagi setiap pemohon.
Meski begitu, rancangan undang-undang belum resmi diajukan ke DPR. Mekanisme seleksi, definisi “talenta tertentu,” dan batas kuota masih belum dirumuskan secara rinci. Wacana ini bergulir hampir bersamaan dengan peringatan HUT ke-81 Kementerian Luar Negeri pada 19 Agustus, yang menegaskan peran diaspora sebagai jembatan diplomasi ekonomi nasional.
Kewargaan yang Dulu Tak Pernah Tunggal
Gagasan kewargaan ganda sering dibingkai sebagai konsep asing, padahal jaringan Nusantara pra-kolonial justru dibangun di atas prinsip yang jauh lebih cair dari itu. Sriwijaya, sejak abad ke-7, membesarkan diri bukan lewat penaklukan teritori melainkan lewat penguasaan jalur pelayaran di Selat Malaka.
Kota-kota pelabuhannya dihuni pedagang dari India, Arab, dan Tiongkok yang menetap bergenerasi tanpa harus melepas asal mereka. Majapahit meneruskan pola serupa lewat konsep mandala—jaringan pengaruh dan niaga yang merentang jauh melampaui batas kekuasaan langsung istana di Trowulan.




Tinggalkan Balasan