Gaji pokok kepala daerah belum berubah sejak 2000. Golkar mengusulkan skema satu gaji untuk menghapus tunjangan yang dinilai rawan diakali.

KOSONGSATU.ID — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan perombakan skema penghasilan kepala daerah menjadi satu gaji tetap dengan nilai lebih besar tanpa tambahan berbagai tunjangan.

Usulan itu disampaikan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti rendahnya gaji resmi gubernur, bupati, dan wali kota dibandingkan beban kerja serta biaya politik yang harus dikeluarkan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

Doli menilai penghasilan resmi kepala daerah tidak sebanding dengan tanggung jawab mereka dalam mengelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Gaji kepala daerah itu dibuat relatif besar, tetap, dan tanpa ada lagi tunjangan-tunjangan,” kata Doli dalam keterangannya, Sabtu, 18 Juli 2026.

Menurut dia, komponen tunjangan selama ini dapat menjadi wilayah abu-abu karena penggunaannya berpotensi dimanipulasi dan berujung pada pelanggaran hukum.

Doli juga mengusulkan agar biaya operasional kepala daerah diberikan berdasarkan pengeluaran riil atau at cost. Dengan mekanisme tersebut, pengeluaran untuk kegiatan pemerintahan harus didukung bukti dan pertanggungjawaban yang jelas.

Gaji Pokok Tak Berubah Sejak 2000

Besaran gaji pokok kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.

Aturan itu menetapkan gaji pokok gubernur sebesar Rp3 juta per bulan dan wakil gubernur Rp2,4 juta. Sementara itu, bupati atau wali kota memperoleh Rp2,1 juta dan wakil bupati atau wakil wali kota Rp1,8 juta per bulan.

Di luar gaji pokok, kepala daerah memperoleh tunjangan jabatan, rumah dinas, kendaraan dinas, biaya rumah tangga, biaya kesehatan, serta biaya penunjang operasional yang dibebankan kepada anggaran daerah.

Karena itu, gaji pokok tidak menggambarkan keseluruhan fasilitas dan penghasilan yang diterima kepala daerah.

Besaran biaya penunjang operasional juga berbeda-beda karena dihitung berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Daerah dengan PAD besar dapat menyediakan biaya operasional lebih tinggi dibandingkan daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Kondisi tersebut membuat total dukungan keuangan kepala daerah dapat timpang meskipun gaji pokoknya sama.