KPK resmi serahkan kajian tata kelola parpol ke Prabowo dan DPR — termasuk usul batas jabatan ketua umum dua periode untuk putus rantai korupsi politik.
KOSONGSATU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah secara resmi menyampaikan hasil kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Kajian itu bersumber dari laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai. Dari temuan itu, muncul satu usulan yang langsung memantik perdebatan: batas masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
“Salah satu temuannya di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Ini tentu ada basis akademisnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.



Tinggalkan Balasan