Gatut Sunu Wibowo diduga meminta jatah hingga 50 persen dari anggaran OPD. Pejabat yang menolak terancam dipecat lewat “surat bunuh diri” yang sudah ditandatangani sebelumnya.


KOSONGSATU.ID – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga menjalankan modus pemerasan sistematis terhadap jajarannya. Ia diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap anggaran yang digeser di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp2,7 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gatut sebagai tersangka pada Sabtu (11/4/2026) malam. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) , juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu malam .

“Surat Bunuh Diri” sebagai Alat Pemeras

Langkah pertama Gatut sebelum memeras, menurut Asep, adalah memaksa loyalitas total. Ia mewajibkan seluruh pejabat menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan bahkan sebagai ASN jika tidak loyal kepadanya.

Surat itulah yang menjadi senjata pemeras. Pejabat yang menolak memberikan “jatah” terancam dipecat kapan saja.

Setelah jaringan loyalis terbentuk, Gatut mulai memanfaatkan anggaran daerah. Ia menginstruksikan kepala dinas menambah atau menggeser anggaran di OPD masing-masing.

“Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta ‘jatah’ hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD,” jelas Asep .

Mekanisme Sistematis: Perintah Lisan, Transfer Tunai

KPK mengungkap modus operandi yang terstruktur. Gatut tidak pernah meminta secara tertulis. Ia menggunakan perintah lisan kepada para kepala dinas.

Uang yang terkumpul kemudian disetorkan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Pembayaran dilakukan secara tunai untuk menghindari jejak digital.

Dalam operasi Jumat (10/4/2026) malam, tim KPK langsung mengamankan total 18 orang dari berbagai lokasi. Sebanyak 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta .

Uang tunai Rp335,4 juta berhasil disita langsung di lapangan . Jumlah itu bagian dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut.

Barang Mewah Ikut Disita

Selain uang, penyidik juga mengamankan empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton yang ditaksir senilai Rp129 juta serta berbagai barang bukti elektronik .

Tim KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi utama di Tulungagung: Kantor Dinas PUPR dan Pendapa Kongas Arus Kumuningan (rumah dinas bupati) .

Di Kantor Dinas PUPR, penyidik memasang segel merah di empat ruangan vital. Hal ini diduga kuat berkaitan dengan aliran dana proyek infrastruktur yang menjadi ‘sapi perahan’ utama .

Permintaan Maaf dan Penahanan

Usai pemeriksaan maraton, Gatut yang mengenakan rompi oranye KPK sempat menyampaikan permintaan maaf singkat saat digiring keluar Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari.

“Mohon maaf,” ujar Gatut singkat .

KPK resmi menahan Gatut bersama ajudannya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 . Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***