Jika terbukti melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, mereka terancam sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).***
Halaman
Jika terbukti melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, mereka terancam sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).***
Tinggalkan Balasan