Prabowo membuka pintu dwi kewarganegaraan untuk talenta diaspora. Jauh sebelum NKRI berdiri, jaringan dagang Nusantara sudah lama hidup tanpa sekat kewargaan tunggal.

KOSONGSATU.ID — Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas bagi talenta diaspora Indonesia. Sasarannya mencakup profesional di bidang kedokteran, teknik, kecerdasan buatan, riset, wirausaha, seni, hingga olahraga.

“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” kata Prabowo, saat menyampaikan pidato dalam sidang paripurna MPR/DPR RI, Jumat, 14 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan “secara terbatas dan sangat selektif,” lengkap dengan uji integritas bagi setiap pemohon.

Meski begitu, rancangan undang-undang belum resmi diajukan ke DPR. Mekanisme seleksi, definisi “talenta tertentu,” dan batas kuota masih belum dirumuskan secara rinci. Wacana ini bergulir hampir bersamaan dengan peringatan HUT ke-81 Kementerian Luar Negeri pada 19 Agustus, yang menegaskan peran diaspora sebagai jembatan diplomasi ekonomi nasional.

Kewargaan yang Dulu Tak Pernah Tunggal

Gagasan kewargaan ganda sering dibingkai sebagai konsep asing, padahal jaringan Nusantara pra-kolonial justru dibangun di atas prinsip yang jauh lebih cair dari itu. Sriwijaya, sejak abad ke-7, membesarkan diri bukan lewat penaklukan teritori melainkan lewat penguasaan jalur pelayaran di Selat Malaka.

Kota-kota pelabuhannya dihuni pedagang dari India, Arab, dan Tiongkok yang menetap bergenerasi tanpa harus melepas asal mereka. Majapahit meneruskan pola serupa lewat konsep mandala—jaringan pengaruh dan niaga yang merentang jauh melampaui batas kekuasaan langsung istana di Trowulan.

Identitas di jaringan semacam itu dibentuk oleh jaringan dagang dan kesetiaan berlapis, bukan oleh paspor tunggal seperti yang dikenal negara modern.

Pola ini hidup lebih lama dari kerajaan yang melahirkannya. Masyarakat Minangkabau mewariskan falsafah “dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang”—di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung—sebagai pedoman hidup para perantau yang membangun kehidupan baru tanpa memutus akar kampung halaman.

Pelaut Bugis-Makassar mempraktikkan hal serupa lewat jalur niaga yang terentang dari Kalimantan hingga Semenanjung Malaya, membangun komunitas dagang yang tetap terikat kampung asal sekaligus berakar di tanah rantau.

Romantisme Tanah Leluhur Berhadapan dengan Realitas Talenta

Penolakan terhadap dwi kewarganegaraan biasanya bersandar pada kekhawatiran soal kedaulatan dan loyalitas ganda—kecemasan yang sah dan bukan tanpa dasar sejarah kolonial. Namun preseden Nusantara menunjukkan bahwa keterbukaan jaringan justru pernah menjadi sumber kekuatan, bukan ancaman, selama tata kelolanya jelas.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi soal boleh atau tidak boleh, melainkan soal siapa yang berhak mendapat keistimewaan itu, dan lewat mekanisme apa negara memastikan keterbukaan ini tidak berubah menjadi celah baru.***

Daftar Rujukan:

  • Wolters, O.W. Early Indonesian Commerce: A Study of the Origins of Srivijaya. Ithaca: Cornell University Press, 1967. — dasar akademik utama soal Sriwijaya sebagai kekuatan niaga maritim, bukan kekuatan teritorial.
  • Muljana, Slamet. Menuju Puncak Kemegahan: Sejarah Kerajaan Majapahit. Yogyakarta: LKiS, cetakan ulang 2005 (edisi asli 1965). — sumber konsep mandala dan jaringan pengaruh Majapahit di luar kekuasaan langsung istana.
  • Lombard, Denys. Nusa Jawa: Silang Budaya (3 jilid, khususnya Jilid 2: Jaringan Asia). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996. — memetakan Nusantara sebagai simpul jaringan niaga dan budaya lintas bangsa sejak era klasik.
  • Naim, Mochtar. Merantau: Pola Migrasi Suku Minangkabau. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1979. — rujukan klasik falsafah dan pola migrasi perantau Minangkabau.
  • Pelras, Christian. The Bugis. Oxford: Blackwell Publishers, 1996 (edisi Indonesia: Manusia Bugis, Jakarta: Nalar bekerja sama dengan Forum Jakarta-Paris, 2006). — etnografi rujukan utama pola migrasi dan identitas dagang pelaut Bugis-Makassar.