Tersangka korupsi migas Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung. Penyidik kini memburu keberadaannya di Singapura melalui kerja sama hukum lintas negara.


KOSONGSATU.ID — Kejaksaan Agung menyatakan Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018–2023, berada di Singapura. Penyidik telah melakukan tiga kali pemanggilan, namun Riza tak pernah hadir.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan otoritas Singapura. “Kami bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan di sana. Kami berupaya menemukan dan membawa pulang tersangka,” kata Qohar, Kamis, 10 Juli 2025.

Kejagung menetapkan Riza sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga menjadi tersangka sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun, yang mencakup kerugian keuangan dan kerugian perekonomian negara.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Qohar menegaskan pihaknya akan terus mengejar Riza lewat jalur hukum internasional.***