Aipda YT terancam hukuman kurungan penjara maksimal dua tahun enam bulan. Selain itu, tersangka juga diwajibkan membayar dana pidana yang tergolong dalam kategori III.

“Atas perbuatannya, tersangka YT dijerat dengan pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” demikian bunyi laporan Liputan6.com, Jumat (14/3/2026).

Sanksi Ganda: Pidana dan Kode Etik

Akibat perbuatannya, Aipda YT langsung menerima sanksi administratif secara instan. Ia segera dinonaktifkan dari seluruh kegiatan operasional kepolisian dan ditarik dari lapangan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Proses hukum yang dijalaninya berlapis ganda. Selain menghadapi pengadilan pidana umum, Aipda YT juga diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ia ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk memperlancar jalannya sidang kode etik dan disiplin.

Pemulihan Kepercayaan Publik

Langkah tegas mempidanakan anggota sendiri ini membawa dampak positif bagi citra institusi. Polres TTS memberikan pesan bahwa kesatuan tidak akan menjadi tameng bagi oknum pelanggar hukum.

Ketegasan institusi ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat goyah. Penegakan Pasal 466 KUHP baru menjadi bukti nyata bahwa aparat berseragam tetap tunduk pada hukum negara yang sama.***