- Membaca Dzikir yang berasal dari Ayat Al-Qur’an: Seperti membaca Ayat Kursi atau surah Al-Ikhlas dengan niat berdzikir/perlindungan diri (dzikir pagi petang), bukan dengan niat tilawah murni. Ini disepakati kebolehannya oleh mayoritas ulama.
- Membaca Al-Qur’an Terjemah/Tafsir: Buku tafsir tidak dihukumi sebagai mushaf karena jumlah teks penjelasannya lebih banyak daripada teks Al-Qur’an-nya, sehingga boleh disentuh dan dibaca.
9. Meraih Lailatul Qadar Tanpa Shalat
Jangan sedih jika haid datang di 10 malam terakhir. Anda bisa meraih keberkahan Lailatul Qadar dengan memperbanyak doa, dzikir, dan istighfar. Allah melihat ketulusan hati, bukan sekadar gerakan fisik.
10. Hukum Mencium Suami Saat Puasa
Mencium suami saat puasa diperbolehkan selama tidak menimbulkan syahwat yang tak terkendali. Aisyah ra. menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ sering melakukannya karena beliau mampu menahan diri.
11. Iktikaf bagi Wanita
Wanita diperbolehkan iktikaf di masjid dengan izin suami, selama tidak mengganggu orang lain dan tetap menjaga adab serta aurat. Istri-istri Nabi pun tetap beriktikaf bahkan setelah beliau wafat.
Memahami fikih bukan untuk mencari celah, tapi agar kita bisa beribadah dengan ilmu. Menjalani Ramadan sebagai wanita adalah tentang memahami bahwa setiap kondisi—baik saat berpuasa maupun saat harus berbuka karena fitrah—adalah bentuk ketaatan kepada-Nya.***
Sumber
Sumber Primer (Kitab Suci & Hadits)
-
Al-Qur’an Al-Karim. (QS. Al-Baqarah: 184, 222).
-
Al-Bukhari, M. bin Ismail. Shahih Al-Bukhari.
-
Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim.
Referensi Kitab Klasik dan Kontemporer
-
Alodokter.(2023). Siklus Menstruasi pada Wanita.
-
An-Nawawi, Abu Zakaria Yahya bin Syaraf. Al-Adzkar al-Muntakhabah min Kalami Sayyid al-Abrar. Beirut: Dar al-Fikr.
-
As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an. Kairo: Dar al-Hadith.
-
Ibnu Qudamah, Abdullah. Al-Mughni.
-
Ibnu Rajab Al-Hanbali. Lathaif Al-Ma’arif.
-
Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu’ al-Fatawa. Jilid 21. Madinah: Kompleks Percetakan Raja Fahd.
Fatwa dan Lembaga Kontemporer
-
Dar al-Ifta al-Misriyyah. “Hukm Qira’at al-Qur’an lil Ha’id” (Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid). Fatwa Online, Kairo, Mesir.
-
Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah. Riyadh: Kerajaan Arab Saudi.
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Himpunan Fatwa MUI: Ibadah bagi Wanita dalam Keadaan Hadas. Jakarta: Erlangga.



Tinggalkan Balasan