
Mengabaikan Budaya Adalah Mengikis Kebangsaan
Dalam pluralitas Indonesia, adat bukan ornamen. Ia adalah fondasi dari identitas kolektif yang diakui negara. Pasal 18B UUD 1945 menyebut jelas bahwa negara “mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.”
Ketika satu tradisi disalahpahami atau ditertawakan, kita tak hanya sedang menghina satu komunitas—tapi sedang mengikis pilar kebangsaan itu sendiri.
Terlebih lagi, tradisi seperti Rambu Solo’ sedang menghadapi banyak tekanan: pariwisata, modernisasi, bahkan eksploitasi budaya. Studi dari Adams (LUC.edu) menunjukkan bahwa ritual-ritual adat di Toraja perlahan kehilangan makna aslinya karena interpretasi luar yang mereduksi kompleksitasnya menjadi tontonan atau komoditas. Dalam konteks ini, candaan Pandji bukan sekadar offside—ia memperparah distorsi itu.
Apakah Semua Bisa Dijadikan Lelucon?
Kebebasan berekspresi adalah hak. Tapi dalam masyarakat majemuk, hak itu selalu datang bersama tanggung jawab. Mengolok budaya orang lain bukan cara memperjuangkan kebebasan, tapi justru bentuk ketidakpedulian sosial.
Dalam perspektif ini, humor bukan wilayah netral. Ia bisa menciptakan tawa, tapi juga bisa membentuk stigma. Ia bisa menyatukan, tapi juga bisa merendahkan.
Dan ketika yang direndahkan adalah kepercayaan hidup, martabat sosial, dan penghormatan spiritual seperti dalam ritual Rambu Solo’, maka wajar jika masyarakat adat merasa diserang.
Belajar dari Kesalahan, Bukan Mengulangnya
Kasus Pandji seharusnya jadi pelajaran penting: bahwa memahami budaya orang lain tidak cukup hanya dari gambar-gambar wisata atau video YouTube. Ia menuntut empati, pengetahuan, dan rasa hormat.
Sebagai bangsa yang dibangun dari ratusan kelompok etnis, kita seharusnya tahu: membela adat bukan soal sentimentil, tapi soal integritas sosial. Dan menghina adat—sekalipun dengan nada bercanda—tetaplah salah.***




Tinggalkan Balasan