Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka pemerasan uang THR.


KOSONGSATU.ID – Praktik pemerasan terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 13 Maret 2026. Tim penyidik mengamankan 27 orang, yang terdiri dari bupati, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta. 

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp610 juta yang sudah dikemas rapi dalam kantong-kantong untuk dibagikan.

KPK langsung membawa Syamsul ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan awal, lalu diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih. 

Status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan keesokan harinya. Syamsul dan Sekda Cilacap, Sadmoko, jadi tersangka dan dijebloskan ke Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.

Target Pungutan Capai Rp750 Juta

“Bupati Cilacap memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan THR pribadi dan pihak eksternal,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Sabtu (14/3/2026).

Berdasarkan temuan penyidik, kata Asep, target pungutan THR yang dipatok Bupati Syamsul mencapai Rp750 juta. Uang tersebut tidak dinikmati sendiri, tetapi juga mengalir ke pihak eksternal. 

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap menjadi salah satu target penerima aliran dana, dengan kebutuhan hitungan THR mencapai Rp515 juta.

Pengumpulan dari Puluhan SKPD

Bupati Syamsul memerintahkan Sekda Sadmoko mengumpulkan uang dari para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Total uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta, yang disita dari rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Kabupaten Cilacap. 

THR yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp20 juta, Rp50 juta, hingga Rp100 juta, tergantung institusi penerima.

KPK menunjukkan barang bukti berupa delapan goodie bag berisi uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp100.000—yang rencananya akan diberikan kepada Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dampak pada Pemerintahan Cilacap

Kasus ini memicu kekhawatiran terkait roda pemerintahan di Cilacap. Kekosongan kursi kepemimpinan ganda berpotensi menghambat pelayanan publik. 

Sebanyak 23 SKPD yang telanjur menyetorkan uang kini harus menghadapi pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Situasi ini mengganggu persiapan daerah menjelang perayaan Idul Fitri.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***