Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka pemerasan uang THR.


KOSONGSATU.ID – Praktik pemerasan terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 13 Maret 2026. Tim penyidik mengamankan 27 orang, yang terdiri dari bupati, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta. 

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp610 juta yang sudah dikemas rapi dalam kantong-kantong untuk dibagikan.

KPK langsung membawa Syamsul ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan awal, lalu diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih. 

Status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan keesokan harinya. Syamsul dan Sekda Cilacap, Sadmoko, jadi tersangka dan dijebloskan ke Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.

Target Pungutan Capai Rp750 Juta

“Bupati Cilacap memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan THR pribadi dan pihak eksternal,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Sabtu (14/3/2026).