KPK resmi serahkan kajian tata kelola parpol ke Prabowo dan DPR — termasuk usul batas jabatan ketua umum dua periode untuk putus rantai korupsi politik.


KOSONGSATU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah secara resmi menyampaikan hasil kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Kajian itu bersumber dari laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai. Dari temuan itu, muncul satu usulan yang langsung memantik perdebatan: batas masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.

“Salah satu temuannya di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Ini tentu ada basis akademisnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Biaya Politik Picu Korupsi Berulang

KPK menilai sentralisasi kekuasaan di tangan ketua umum menjadi akar dari mahalnya biaya masuk ke ranah politik.

KPK menengarai kaderisasi yang mampet memicu tingginya biaya politik bagi seseorang untuk maju dalam pemilihan umum — kondisi yang kerap mendorong upaya “balik modal” berujung tindak pidana korupsi.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, Rabu (22/4/2026).

Selain batas jabatan, KPK juga mendorong standardisasi jenjang kaderisasi — dari anggota muda, madya, hingga utama — serta mengusulkan perubahan regulasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sebagai dua rekomendasi utama lainnya.

Partai Kompak Menolak

Usulan ini langsung ditolak sejumlah partai besar. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai rekomendasi KPK tidak berdasar karena tidak memiliki landasan hukum — merujuk pada Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025 tertanggal 12 November 2025 yang menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai.

Wakil Ketua Umum NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menegaskan bahwa usulan itu bukan bagian dari kewenangan maupun fokus KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Di sisi lain, PKS justru menyambut positif. Partai itu mengaku sudah menerapkan batas dua periode untuk ketua umum, dan menilai aturan serupa akan memperkuat proses regenerasi kepemimpinan di partai politik.

Untuk membendung politik uang, KPK turut mendesak percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.

“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik pembelian suara yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi,” jelas Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026). ***