Label ini wajib dicantumkan pada daftar menu, kemasan, dan platform pemesanan daring oleh pelaku usaha skala besar. Saat ini masih bersifat sukarela dengan masa transisi satu hingga dua tahun sebelum diwajibkan penuh.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi selama masa transisi berlangsung. Reformulasi produk menjadi konsekuensi yang diharapkan pemerintah dari kebijakan ini.

CISDI menilai label gizi ini perlu diikuti kebijakan fiskal yang lebih kuat. Studi CISDI (2024) menunjukkan penerapan cukai minuman berpemanis berpotensi mencegah lebih dari 3,1 juta kasus diabetes tipe 2 di Indonesia.***