Kemenkes dan BPOM resmi meluncurkan label Nutri-Level pada 14 April 2026 sebagai instrumen non-fiskal menekan konsumsi gula berlebih, yang diyakini jadi batu loncatan menuju penerapan cukai minuman berpemanis.
KOSONGSATU.ID – Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan meresmikan kebijakan pelabelan Nutri-Level pada 14 April 2026 di Jakarta Selatan. Kebijakan ini tertuang dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi pada pangan siap saji.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026), dikutip dari situs resmi Kemenkes.
Sasaran tahap awal adalah usaha minuman berpemanis berskala besar, seperti kopi susu kekinian, boba, dan jus. Usaha mikro, kecil, dan menengah masih dibebaskan dari kewajiban ini.
Alarm Merah Kasus Anak
Kebijakan ini hadir di tengah keprihatinan atas lonjakan kasus diabetes pada kelompok usia muda. Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Ahmad Heryawan menyuarakan kekhawatirannya dalam rapat di Kompleks Parlemen pada 11 Februari 2026.
“Bayangkan anak usia 6 tahun harus menjalani cuci darah selama berjam-jam untuk menyambung hidupnya,” ujar Ahmad Heryawan, Ketua BAM DPR RI, 11 Februari 2026.
Ia menegaskan banyak anak usia di bawah sepuluh tahun kini telah menderita diabetes akibat pola konsumsi minuman manis yang tidak terkendali.
Empat Tingkat Warna Label
Nutri-Level mengklasifikasikan produk ke dalam empat tingkatan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak per 100 mililiter. Direktur Pencegahan Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan klasifikasinya.
Level A ditandai warna hijau tua, berlaku untuk produk tanpa pemanis tambahan dengan kandungan gula kurang dari 1 gram. Level B berwarna hijau muda untuk kadar gula 1 hingga 5 gram. Level C berwarna kuning untuk rentang 5 hingga 10 gram, dan Level D berwarna merah untuk kandungan gula di atas 10 gram.
Label ini wajib dicantumkan pada daftar menu, kemasan, dan platform pemesanan daring oleh pelaku usaha skala besar. Saat ini masih bersifat sukarela dengan masa transisi satu hingga dua tahun sebelum diwajibkan penuh.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi selama masa transisi berlangsung. Reformulasi produk menjadi konsekuensi yang diharapkan pemerintah dari kebijakan ini.
CISDI menilai label gizi ini perlu diikuti kebijakan fiskal yang lebih kuat. Studi CISDI (2024) menunjukkan penerapan cukai minuman berpemanis berpotensi mencegah lebih dari 3,1 juta kasus diabetes tipe 2 di Indonesia.***





Tinggalkan Balasan