Praktik sumpah setia dan sanksi bagi pejabat pengkhianat telah mengakar sejak era Kedatuan Sriwijaya. Kini, pengingkaran sumpah bermuara pada ancaman pemakzulan secara konstitusional.
KOSONGSATU.ID – Arkeolog Universitas Gadjah Mada Tjahjono Prasodjo menjelaskan, kutukan prasasti adalah instrumen pengikat pejabat Nusantara di era lampau. Praktik ini membentang sejak kejayaan Kedatuan Sriwijaya pada abad ke-7 hingga berevolusi menjadi sumpah modern.
”Sanksi yang dipilih ini memang lebih bersifat sakral kedewaan, bukan sanksi atau denda sebagaimana pada masa sekarang,” kata Tjahjono menerangkan sistem penegakan hukum di masa kerajaan kuno tersebut.
Sebelumnya, Kerajaan Sriwijaya menggunakan Prasasti Telaga Batu dalam ritual sumpah. Air suci dialirkan melewati teks dan cerat di bawah ukiran tujuh kepala kobra, lalu diminum oleh pembesar negara demi mengikat janji kesetiaan.
Sumpah sakral itu turut disaksikan dewa lokal bernama Tandrun Luah. Pejabat setingkat Yuwaraja, Senapati, hingga Datu diancam terbunuh kutukan jika makar, sementara loyalis diganjar berkat “tantra suci” bagi keselamatan keluarganya.
Selain itu, model kekuasaan ini menerapkan sistem mandala yang terdesentralisasi. Para Datu diberi otonomi mengelola daerahnya, yang kini dipandang para sejarawan sebagai tonggak awal akar sejarah otonomi daerah di Indonesia modern.
Hukum Tertulis dan Mitos Kosmis
Ihwal sanksi sumpah juga terekam kuat di Mataram Kuno melalui prasasti sapatha (kutukan) seperti Balitung II. Pelanggar diancam disambar petir, dibelit binatang air tuwiran, hingga menanggung lima dosa besar (pancamahapataka).
Di sisi lain, Majapahit mengenal Sumpah Palapa dari Patih Gajah Mada. Ia bersumpah menyatukan Nusantara, meski kelak mendapat kutukan dari tokoh Bali Kebo Iwa bahwa Nusantara akan terus menerus diinvasi oleh bangsa-bangsa asing.
Majapahit juga memadukannya dengan hukum pidana tertulis Kutara Manawa. Aturan rigid ini mengancam pelaku tindak pidana astadusta (delapan kejahatan mematikan) dengan hukuman mati, sebagaimana yang telah menjerat Patih Lembu Sora.
Ketegasan absolut turut diterapkan Kesultanan Buton melalui konstitusi Martabat 7. Sultan Mardan Ali dijatuhi hukuman mati gogoli (dililit tali leher) karena melanggar sumpah Sarah Walaka, dan jasadnya diasingkan dari area keraton.
Siklus Prahara dan Konteks Pemakzulan
Kini, tradisi janji setia bermetamorfosis menjadi sumpah konstitusional diatur dalam Pasal 9 UUD 1945. Pejabat publik terikat sumpah dengan frasa “Demi Allah” untuk memegang teguh hukum demi mementingkan kesejahteraan hajat hidup bangsa.
Mekanisme pemakzulan atau impeachment akibat pengingkaran sumpah ini menjadi instrumen universal. Tokoh dunia seperti Richard Nixon di Amerika Serikat hingga Park Geun-hye di Korea Selatan harus terdepak akibat menyalahgunakan wewenang dan mencederai sumpah jabatan suci mereka.
Pengamat ekonomi-politik Ichsanuddin Noorsy mengingatkan adanya ancaman siklus prahara 75 tahunan negara jika para pengemban jabatan terus melanggengkan kekuasaan tanpa moralitas.
”Jika bangsa ini tidak mengatasi ketersesatan fundamental, maka Indonesia akan mengalami prahara dan pecah pada 2039 hingga 2040,” kata Ichsanuddin.
Menggali sejarah tata kelola masa lampau bukanlah langkah untuk meromantisasi mitos, melainkan berkaca pada tegaknya pilar sebuah peradaban. Sriwijaya, Kediri, hingga Majapahit runtuh seketika saat elite penguasanya mulai arogan dan mengkhianati amanat.
Hari ini, ancaman petir atau patukan ular mungkin dianggap usang secara saintifik, namun “kutukan” dari rakyat yang dikhianati dan konstitusi yang dilanggar—berupa pemakzulan, krisis multidimensi, hingga pecahnya negara—adalah keniscayaan yang nyata. Sumpah jabatan tidak semestinya terus direduksi menjadi seremoni birokratis di atas kitab suci yang hampa makna, melainkan harus dihidupkan sebagai kontrak spiritual bertensi tinggi untuk membentengi masa depan Indonesia.***
Daftar Pustaka
- Noorsy, Ichsanuddin. (2014). Bangsa Terbelah.
- Noorsy, Ichsanuddin. (2019). Prahara Bangsa.
- van Den Veerdonk, Jan. (2001). “Curses in Javanese Royal Inscriptions form Singasari-Majapahit Period, 1222-1486 M”. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde.
- Historia.id. (11 Februari 2016). Pernyataan Arkeolog Universitas Gadjah Mada, Tjahjono Prasodjo terkait kutukan (sapatha) dalam prasasti.
- detik.com. (6 Februari 2015). Pernyataan Sejarawan Peter Brian Ramsey Carey usai Curator’s Talk pameran “Aku Diponegoro” di Galeri Nasional.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 (diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024) tentang Kementerian Negara.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
- Prasasti Telaga Batu, Prasasti Boom Baru, Prasasti Kota Kapur, Prasasti Karang Berahi, dan Prasasti Palas Pasemah (Kedatuan Sriwijaya).
- Prasasti Mantyasih (907 M) dan Prasasti Balitung II/Wukajana (908 M) (Mataram Kuno).
- Prasasti Sangguran (928 M) dan Prasasti Tuhannaru (1323 M).
- Kitab Hukum Kutara Manawa (Kerajaan Majapahit).
- Hukum Martabat 7 (Kesultanan Buton).
- Al-Qur’an, Surah An-Nahl (16) Ayat 91.
- Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim (Terkait ciri-ciri orang munafik dan ancaman tidak menepati janji).





Tinggalkan Balasan