Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kemitraan pertahanan baru di Pentagon, namun isu overflight pesawat militer AS tidak tercantum di dalamnya.


KOSONGSATU.ID — Kementerian Pertahanan RI memastikan isu izin lintas udara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika Serikat tidak masuk dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang baru ditandatangani kedua negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menegaskan hal itu pada Selasa (14/4/2026). Pernyataan itu menjawab kekhawatiran publik setelah dokumen rahasia Departemen Perang AS soal akses udara di wilayah Indonesia beredar luas.

MDCP disepakati dalam pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Senin (13/4/2026). Jubir Pentagon Sean Parnell mengonfirmasi kesepakatan itu dalam pernyataan resminya.

Tiga Pilar MDCP

Perjanjian itu mencakup tiga pilar: modernisasi militer dan pembangunan kapasitas; pelatihan dan pendidikan militer profesional; serta latihan dan kerja sama operasional. Kedua menteri menyebut MDCP sebagai awal babak baru hubungan pertahanan bilateral.

Dokumen Overflight Masih Ditelaah

Isu overflight bermula dari bocornya dokumen Departemen Perang AS berjudul Operationalizing U.S. Overflight yang dikirim ke Kemenhan RI pada 26 Februari 2026. Dokumen itu mengusulkan akses lintas udara untuk operasi darurat, tanggap krisis, dan latihan bersama.

Yang menjadi sorotan, dokumen tersebut menerapkan sistem berbasis pemberitahuan — bukan persetujuan per kasus — sehingga mengurangi hambatan prosedural bagi pesawat militer AS.

Kemhan menegaskan dokumen itu baru berupa rancangan awal yang masih dalam pembahasan internal dan antarinstansi. “Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” kata Rico.

Kedaulatan Tetap di Tangan Indonesia

Kemhan menyatakan otoritas, kontrol, dan pengawasan wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di tangan negara. Setiap pengaturan dengan pihak asing harus menjamin hak Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.***