Sayangnya, kompromi hukum masa lalu itu kini justru berbalik menjadi legalisasi diskriminasi di lapangan. Banyak pejabat publik dan pembuat kebijakan menafsirkan kata “membantu” sebagai sebuah opsi, bukan kewajiban mengikat. Dampaknya, pesantren hanya menerima kucuran anggaran lewat mekanisme hibah yang terputus-putus serta sangat bergantung pada goodwill atau kondisi keuangan masing-masing daerah.
Menolak Nasib Santri Digantungkan pada Proposal
Celah regulasi ini pada akhirnya melahirkan ketimpangan yang nyata di dunia pendidikan. Kendati secara hukum tata negara keberadaan pesantren diakui setara, dalam implementasi anggaran, pemerintah masih enggan memberikan kepastian pembiayaan yang setara dengan sekolah-sekolah formal. Kondisi ini dinilai langsung memukul hak-hak dasar jutaan santri di seluruh Indonesia.
“Situasi ini berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap para santri sebagai warga negara. Sekolah umum memperoleh kepastian dukungan pembiayaan, sementara pesantren masih bergantung pada kebijakan yang sifatnya tidak tetap,” tutur Gus Rozin merinci dampak sistemik kebijakan tersebut.
Gus Rozin mengingatkan, meski secara historis pesantren lahir dan besar dari inisiatif mandiri akar rumput masyarakat, hal itu sama sekali tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk lepas tangan dari tanggung jawab finansial. Peran serta masyarakat dan kewajiban negara seharusnya berjalan beriringan untuk saling memperkuat, bukan saling meniadakan.
Desakan Evaluasi Total Tata Kelola Anggaran
Mengakhiri kesaksiannya, Majelis Masyayikh mendesak agar pemerintah segera merombak total sistem tata kelola anggaran pendidikan bagi pesantren. Kehadiran negara harus bersifat utuh, sistemik, dan berkelanjutan, bukan lagi berupa kucuran dana karitatif atau proyek sesaat.
“Jika pesantren benar-benar diakui sebagai bagian integral dari sistem, maka pembiayaannya harus menjadi kewajiban konstitusional. Ke depan, tidak boleh lagi bergantung pada mekanisme proposal,” pungkas Gus Rozin.



Tinggalkan Balasan