Dari dirjen hingga staf lapangan, satu jaringan pungutan liar mengalir selama delapan tahun — total Rp135,29 miliar diperas dari perusahaan pengguna tenaga kerja asing.
KOSONGSATU.ID – Bukan satu atau dua orang. Delapan aparatur sipil negara dari berbagai tingkat jabatan di Kemnaker kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat — menunggu vonis atas skema pemerasan izin yang berlangsung hampir satu dekade.
Sidang putusan digelar Rabu (22/4/2026), menyusul tuntutan jaksa KPK yang dibacakan pada 30 Maret 2026.
Izin Dijadikan Senjata Peras
Mereka memanfaatkan kewenangan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Perusahaan yang tidak menyetor uang pelicin dibiarkan menunggu tanpa kejelasan — jadwal wawancara tidak dibuat, kekurangan dokumen tidak diberitahukan, izin tidak diterbitkan.
Modus ini berjalan sejak 2017. Uang mengalir tunai maupun lewat transfer, dari agen perusahaan langsung ke kantong para pejabat.
Total yang dikumpulkan, menurut dakwaan jaksa KPK, mencapai Rp135,29 miliar — disertai aset kendaraan berupa satu unit Innova Reborn dan satu unit Vespa Primavera.
Dari Dirjen hingga Staf
Terdakwa dengan tuntutan terberat adalah Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025 sekaligus bekas Direktur PPTKA 2019–2024. Ia dituntut 9,5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp84,72 miliar.
Di sisi lain, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023 dituntut paling ringan — 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp460 juta.
Enam terdakwa lain — Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad — mengisi rentang tuntutan 6 hingga 9,5 tahun, tergantung peran dan jumlah yang diterima.
Jaringan Belum Selesai Dibongkar
Kasus ini belum sepenuhnya tuntas. KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru pada Oktober 2025, dan penelusuran asetnya masih berjalan.
Jaksa menegaskan pemulihan kerugian negara akan terus dikejar melalui jalur Tindak Pidana Pencucian Uang — untuk menutup selisih antara total pungli dan aset yang telah berhasil diamankan.***




Tinggalkan Balasan