Total yang dikumpulkan, menurut dakwaan jaksa KPK, mencapai Rp135,29 miliar — disertai aset kendaraan berupa satu unit Innova Reborn dan satu unit Vespa Primavera.

Dari Dirjen hingga Staf

Terdakwa dengan tuntutan terberat adalah Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025 sekaligus bekas Direktur PPTKA 2019–2024. Ia dituntut 9,5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp84,72 miliar.

Di sisi lain, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023 dituntut paling ringan — 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp460 juta.

Enam terdakwa lain — Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad — mengisi rentang tuntutan 6 hingga 9,5 tahun, tergantung peran dan jumlah yang diterima.

Jaringan Belum Selesai Dibongkar

Kasus ini belum sepenuhnya tuntas. KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru pada Oktober 2025, dan penelusuran asetnya masih berjalan.

Jaksa menegaskan pemulihan kerugian negara akan terus dikejar melalui jalur Tindak Pidana Pencucian Uang — untuk menutup selisih antara total pungli dan aset yang telah berhasil diamankan.***