Menghentikan Rantai “Cognitive Debt”
Selain media sosial, pemerintah juga menyoroti bahaya cognitive debt atau utang kognitif yang timbul akibat ketergantungan pada teknologi.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri yang diumumkan pada 14-15 Maret 2026, penggunaan AI generatif instan bagi siswa tingkat dasar dan menengah kini resmi dibatasi.
Langkah ini diambil untuk mencegah siswa terjebak dalam ilusi kompetensi, di mana mereka merasa pintar karena jawaban instan dari mesin tanpa memahami proses berpikir yang mendalam. Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menekankan bahwa anak-anak tidak boleh dibiarkan mengakses teknologi tanpa batas.
“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin,” tegas Atalia pada 15 Maret 2026.
Dampak Algoritma Terhadap Otak Anak
Pakar Linguistik dan Dosen FIB Universitas Brawijaya, Devinta Puspita Ratri, memaparkan fakta ilmiah di balik bahaya brain rot. Menurutnya, dominasi konten berdurasi pendek pada platform media sosial melatih otak anak untuk hanya bekerja dalam waktu singkat.
“Anak-anak menjadi tidak sabaran, sulit fokus, dan kehilangan minat untuk membaca. Sekarang banyak yang hanya mengandalkan AI tanpa mau memahami, padahal berpikir kritis itu tetap harus dilatih,” ungkap Devinta.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 28 Maret 2026 bagi perusahaan teknologi untuk mulai membersihkan akun-akun milik anak di bawah usia 16 tahun.
Meski diprediksi akan menimbulkan tantangan di masa transisi, kebijakan ini diyakini menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kesehatan mental dan daya nalar Generasi Alpha dari kerusakan akibat algoritma.***




Tinggalkan Balasan