Kiai Afifuddin tegaskan balasan Iran ke AS-Israel sah secara Fiqh al-Qital dalam bedah konflik geopolitik Timur Tengah, Ahad (5/4/2026).
KOSONGSATU. ID – Pernyataan krusial tersebut dilontarkan sebagai respons intelektual dan keagamaan atas memanasnya eskalasi militer yang tengah mengguncang tatanan global belakangan ini.
Melalui forum kajian tersebut, rentetan konflik bersenjata antara kedua belah pihak dibedah tidak sekadar dari kacamata politik internasional, melainkan secara spesifik dikuliti melalui lensa hukum perang dalam Islam guna menakar legitimasi setiap manuver militer yang terjadi.
Pandangan Tegas Kiai Afifuddin Muhajir di Awal Diskusi
Wakil Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Dr. KH. Afifuddin Muhajir, M.A., melontarkan pandangan tegas terkait eskalasi konflik berdarah di Timur Tengah. Secara gamblang, ia menyatakan bahwa serangan balasan Iran terhadap militer Amerika Serikat (AS) dan Israel memiliki pijakan yang sangat kuat dalam hukum perang Islam.
”Apa yang dilakukan Iran melakukan pembalasan atas agresi USA-Israel, termasuk menyerang pangkalan militer AS di Negara Teluk, sudah benar secara fikih qital,” tegas Kiai Afifuddin saat memaparkan materinya secara virtual, Ahad (5/4/2026).
Ketajaman analisis ini langsung memantik perhatian para peserta diskusi. Salah seorang pengamat yang hadir bahkan menilai pernyataan Kiai Afifuddin melangkah lebih maju dan berani jika dibandingkan dengan siaran pers resmi Ulama al-Azhar maupun beberapa tokoh ulama Timur Tengah lainnya.
Tragedi Kemanusiaan dan Pemicu Eskalasi Militer
Pandangan lugas ulama terkemuka ini mengemuka untuk merespons rentetan tragedi kemanusiaan yang pecah sejak akhir Februari lalu. Sebelumnya, agresi masif AS dan Israel ke wilayah Iran pada 28 Februari 2026 memicu kehancuran yang luar biasa. Serangan tersebut secara sengaja menyasar dan menewaskan sejumlah tokoh kunci, termasuk Ali Khamenei dan Ali Larijani.
Lebih parah lagi, agresi tersebut meluluhlantakkan infrastruktur sipil berskala luas. Dunia menyoroti hancurnya fasilitas krusial seperti rumah sakit dan sekolah, serta mengutuk tragedi memilukan jatuhnya rudal di Minab yang merenggut nyawa 175 anak-anak tanpa dosa.
Menghadapi serangan membabi buta tersebut, Iran segera melancarkan perlawanan sengit. Di bawah komando pemimpin baru, Ayatullah Mujtaba Khamenei, militer Iran menggempur pangkalan militer AS di kawasan Teluk dan menyasar sejumlah kota di Israel.
Selanjutnya, Iran memobilisasi kekuatan proksinya di Lebanon, Yaman, dan Irak, serta mengambil manuver ekonomi paling tajam dengan menutup Selat Hormuz yang berfungsi sebagai urat nadi perdagangan minyak dunia.
Empat Aspek Krusial dalam Kajian Fiqh al-Qital
Berangkat dari gentingnya situasi global inilah, Pengurus Pusat Keluarga Alumni Ma’had Aly Situbondo (KAMALY) mengambil inisiatif intelektual yang mewadahi diskusi para pakar. Melalui kacamata Fiqh al-Qital (hukum perang Islam), para narasumber mengerucutkan bedah konflik pada empat aspek utama:
- Legalitas Target Militer: Mengkaji hukum Islam terkait tindakan terencana AS-Israel yang membunuh tokoh negara dan ulama Iran.
- Hak Membela Diri (Difa’): Meninjau legitimasi serangan balik Iran terhadap teritori Israel dan pangkalan militer AS sebagai bentuk pertahanan diri yang sah.
- Blokade Ekonomi Perang: Menganalisis kedudukan hukum penutupan Selat Hormuz sebagai strategi perang ekonomi tingkat tinggi.
- Posisi Negara Tetangga: Membedah respons militer negara-negara teluk seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Kuwait terhadap Iran pasca-fasilitas mereka terdampak oleh letupan konflik militer ini.
KAMALY menyelenggarakan kajian komprehensif ini dalam sebuah Seminar Nasional yang terintegrasi dengan agenda Halal Bihalal pada hari ini, mulai pukul 12.30 hingga 15.00 WIB. Acara berlangsung secara hibrida dari Aula Ma’had Aly Situbondo dan Zoom Meeting, melibatkan partisipasi aktif jaringan dosen serta alumni dari seluruh penjuru Nusantara hingga mancanegara.
Selain Kiai Afifuddin, forum ilmiah ini juga menghadirkan pakar otoritatif lainnya, yakni Katib Syuriyah PBNU Dr. KH. Abd Moqsith Ghozali, M.A., dan Wadir Pascasarjana Universitas Ibrahimy Situbondo Dr. H. Imam Nahe’i, M.Ag.
Melalui forum intelektual lintas batas ini, KAMALY sukses menyediakan ruang strategis bagi para akademisi guna merumuskan pandangan keagamaan yang solid dan responsif. Di tengah arus informasi global yang kerap bias dan membingungkan, kajian berbasis Fiqh al-Qital ini hadir sebagai kompas penting. Umat Islam dan publik luas diajak untuk tetap bersikap moderat, kritis menyoroti dinamika perang asimetris, dan secara konsisten menyuarakan perlindungan hak asasi manusia bagi warga sipil di medan konflik.***





0 Komentar