Pemerintah ingin menambah 223 organisasi bantuan hukum untuk memperluas pendampingan gratis bagi warga kurang mampu, termasuk kelompok Desil 1–3.
KOSONGSATU.ID — Kementerian Hukum menargetkan bekerja sama dengan 1.000 lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi bantuan hukum (OBH) pada 2027. Saat ini, sebanyak 777 organisasi telah menjadi mitra pemerintah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar pendampingan hukum. Biayanya akan ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kerja sama ini terkait layanan yang diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu. Jadi silakan nanti itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” kata Supratman dalam wawancara di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dengan target tersebut, pemerintah perlu menambah 223 LBH atau sekitar 28,7 persen dari jumlah mitra saat ini.
Sebanyak 777 organisasi tersebut telah lolos verifikasi dan akreditasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk periode 2025–2027. Jumlah itu mencakup organisasi lama yang kembali terakreditasi dan 190 LBH baru.
Melatih Paralegal dan Mendampingi Warga
Supratman mengatakan kerja sama pemerintah dengan LBH akan dijalankan melalui dua bentuk layanan. Pertama, organisasi bantuan hukum dilibatkan dalam pelatihan paralegal untuk membantu penyelesaian persoalan masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum atau Posbankum.
Kementerian Hukum mencatat terdapat 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia. Hingga 6 Agustus 2026, seluruh pos tersebut telah menerima 215.735 laporan masyarakat.
Bentuk kerja sama kedua ialah pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu, termasuk warga dalam kelompok kesejahteraan Desil 1, Desil 2, dan Desil 3.
Desil merupakan pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan Desil 2 dan Desil 3 berada pada kelompok 10 persen berikutnya.
Menurut Supratman, negara juga akan menanggung biaya pendampingan bagi perkara yang memperoleh rujukan untuk dilanjutkan ke pengadilan.
“Biaya lawyer-nya enggak perlu, negara yang bayar,” ujarnya.
Tambahan Anggaran Belum Diumumkan
Program bantuan hukum pemerintah mencakup layanan litigasi maupun nonlitigasi. Organisasi pelaksana harus melalui verifikasi dan akreditasi serta mengikuti mekanisme pemantauan dan evaluasi pemerintah.
Namun, Kementerian Hukum belum mengumumkan tambahan anggaran yang diperlukan untuk memperluas jumlah mitra menjadi 1.000 organisasi pada 2027.
Pemerintah juga belum memerinci persebaran 777 LBH yang telah terakreditasi di setiap provinsi. Data tersebut diperlukan untuk mengukur apakah penambahan mitra akan menjangkau wilayah yang masih kekurangan advokat dan organisasi bantuan hukum.
“Biaya lawyer-nya enggak perlu, negara yang bayar,” kata Supratman.***





Tinggalkan Balasan