Angka yang Bicara: Negara Untung, Petani Tercekik
Ketimpangan ini jelas terlihat dalam data. Sejak 2019, produksi rokok nasional menurun tajam dari 356,5 miliar batang ke hanya sekitar 290 miliar batang pada 2024. Namun, penerimaan cukai justru naik drastis dari Rp165 triliun menjadi sekitar Rp240 triliun di periode yang sama.

Sementara itu, indeks pendapatan petani tembakau anjlok dari angka dasar 100 (2018) ke sekitar 80 pada 2024. Artinya, sementara negara terus mengeruk pemasukan dari cukai, petani justru mengalami penurunan daya beli dan keuntungan.

Data di atas bukan sekadar tentang ketidakseimbangan—ini ketidakadilan. Negara menjadikan tembakau sebagai sumber pendapatan, namun gagal menjamin keberlangsungan hidup para produsen di tingkat akar rumput.
Diskriminasi Kebijakan: Regulasi yang Memukul Hulu
Sejak 2022, tarif cukai rokok naik sekitar 10% per tahun. Pada 2024, cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I mencapai Rp1.386 per batang. Tekanan ini menurunkan produksi, menekan perusahaan, dan akhirnya menyentak petani. Di sisi lain, inisiatif daerah seperti Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) justru dipersulit oleh regulasi bea dan cukai.
Ironisnya, Indonesia belum meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), tetapi menjalankan banyak kebijakannya. Pemerintah pusat tampak lebih sibuk mengejar citra di mata global ketimbang membangun keberlanjutan ekonomi nasional yang adil.



Tinggalkan Balasan