Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menonaktifkan tujuh oknum polisi termasuk Direktur Reserse Narkoba atas dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba.


KOSONGSATU.ID—Kapolda NTT secara resmi menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro bersama enam personel penyidik pembantunya. Keputusan ini menyusul dugaan pelanggaran disiplin dan etika berat terkait pemerasan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana kesehatan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa nilai transaksi pemerasan mencapai Rp 375 juta. “Diduga, anggota tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Modus Pemerasan di Lingkungan Mapolda

Peristiwa ini bermula dari pengungkapan peredaran obat perangsang jenis poppers pada 25 Maret 2025. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT saat itu mengumumkan penetapan tersangka dan mengungkap jaringan peredaran di wilayah Kupang. Publik sempat mengapresiasi kinerja kepolisian, namun di balik layar praktik kotor mulai berjalan.