Polres TTS menahan oknum polisi aktif Aipda YT yang diduga menganiaya seorang pria lanjut usia.


KOSONGSATU.ID—Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) membuktikan ketegasan dengan menangkap anggotanya sendiri, Aipda YT. Oknum polisi aktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pria lansia.

Berdasarkan laporan jurnalis Liputan6, Ola Keda dan Ahmad Apriyono, status hukum Aipda YT sangat jelas. “Aipda YT ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria lanjut usia (lansia),” lapor mereka pada 14 Maret 2026.

Jerat Pasal 466 KUHP Baru

Pihak berwenang langsung menggunakan instrumen hukum positif terbaru untuk menjerat pelaku. Tersangka YT dijerat menggunakan Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional yang baru disahkan tentang tindak pidana penganiayaan.