Polres TTS menahan oknum polisi aktif Aipda YT yang diduga menganiaya seorang pria lanjut usia.


KOSONGSATU.ID—Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) membuktikan ketegasan dengan menangkap anggotanya sendiri, Aipda YT. Oknum polisi aktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pria lansia.

Berdasarkan laporan jurnalis Liputan6, Ola Keda dan Ahmad Apriyono, status hukum Aipda YT sangat jelas. “Aipda YT ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria lanjut usia (lansia),” lapor mereka pada 14 Maret 2026.

Jerat Pasal 466 KUHP Baru

Pihak berwenang langsung menggunakan instrumen hukum positif terbaru untuk menjerat pelaku. Tersangka YT dijerat menggunakan Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional yang baru disahkan tentang tindak pidana penganiayaan.

Aipda YT terancam hukuman kurungan penjara maksimal dua tahun enam bulan. Selain itu, tersangka juga diwajibkan membayar dana pidana yang tergolong dalam kategori III.

“Atas perbuatannya, tersangka YT dijerat dengan pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” demikian bunyi laporan Liputan6.com, Jumat (14/3/2026).

Sanksi Ganda: Pidana dan Kode Etik

Akibat perbuatannya, Aipda YT langsung menerima sanksi administratif secara instan. Ia segera dinonaktifkan dari seluruh kegiatan operasional kepolisian dan ditarik dari lapangan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Proses hukum yang dijalaninya berlapis ganda. Selain menghadapi pengadilan pidana umum, Aipda YT juga diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ia ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk memperlancar jalannya sidang kode etik dan disiplin.

Pemulihan Kepercayaan Publik

Langkah tegas mempidanakan anggota sendiri ini membawa dampak positif bagi citra institusi. Polres TTS memberikan pesan bahwa kesatuan tidak akan menjadi tameng bagi oknum pelanggar hukum.

Ketegasan institusi ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat goyah. Penegakan Pasal 466 KUHP baru menjadi bukti nyata bahwa aparat berseragam tetap tunduk pada hukum negara yang sama.***